pengelolaan
2006
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD.2006 / NO.2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Laboratorium Kemeteorologian
ABSTRAK: |
- a. bahwa salah satu Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
di bidang
Perindustrian
dan
Perdagangan
sesuai
Peraturan
Pemerintah
Nomor
25
Tahun
2000
tentang
kewenangan
Pemerintah
dan
Kewenangan
sebagai-
Daerah
Otonom
adalah
Pengelolaan
Laboratorium
Kemetrologian;
b.
bahwa
sesuai
ketentuan
Pasal
18 ayat
(4)
Undangundang
Nomor
34
Tahun
2000
tentang
Perubahan
Atas
Udang-gn6ung
Nomor
18
Tahun
1997
tentang
Pajak
Daerah
dan
Retribusi
Daerah
bahwa
dengan
Peraturan
Daerah
dapat
menetapkan
retribusi
daerah
sesuai
dengan
kewenangan
c.
bahwa
Pengelolaan
otonominla;
Laboratorium
lGgiatan
Kemetrologlan
mempunyai
Provinsi
Kemetrologian
dan
peranan
penting
daGm
rangka
memberikan
perlindungan
konsumen,
produsen,
kepentingan
umum
serta
kepastian
hulium
dalam
pemakaian
stardar
ukuran
dan
standar
satuan
alat
ukur,
takar,
tlmbang
dan
perlengkaPannYa;
d.
bahwa
utuk
meningkatkan
kualitas
Pengelolaan
dan
Pelayanan
Laboratorium
Kemetrologian,
maka
pada
perlu dipungut
retribusi
daerah terhadap
beberapa
keigatan
kemetrologian;
e. Bahwa berdasarkan
pertimbangan
butir a,b,c dan d
tersebut diatas,
maka
perlu
membentuk Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tentang
Pengelolaan
Laboratorium
Kemetrologian.
- 1. Undang-Undang
Nomor
13 Tahun 1964
tentang
Penetapan
Perpu
Nomor 2
Tahun 1964
tentang
Pembentukan Daerah
Tingkat
I Sulawesi
Tengah
dan
Daerah'l'ingkat
I Sulawesi
Tenggara, dengan
mengubah
Undang-Undang
Nomor
47 Prp Tahun
1960
tentang
Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah
dan
Daerah Tingkat I Sulawesi
Selatan-Tenggara
(Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun
1954
Nomor 94,
Tambahan
Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Nomor 2687);
2. Undang-Undang
Nomor
2 Tahun
1981 tentang
Metrologi
Legal
(Lembaran
Negara
Tahun 1981
Nomor
11, Tambahan
Lembaran
Negara Nomor 3193);
3. Undang-Undang
Nomor
8 Tahun
1981 tentang
Hukum
Acafa Pidana
(Lembaran
Negara Tahun
1981 Nomor
76, Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor 3209);
4. Undang-Undang
Nomor
18 Tahun 1997 tentang
pajak
Daerah
dan Retribusi
Daerah
(Lembardn Negara Tahun
1997 Nomor
3685) sebagaimana
telah diubah
dengan
Undang-Undang
Nomor
34 Tahun
2000
(Lembaran
Negara
Tahun 2000
Nomor 246,
Tambahan
Negara
Nomor
4048);
5. Undang-Undang
Nomor I
Tahun 1999 tentang
Perlindungan
Konsumen
(Lembamn
Negara tahun 1999
Nomor
42,
Tambahan
Lembaran
Negara Nomor 3821);
6. Undang-Undang
Nomor 10
Tahun 2004 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perunda
ng-Unda nga n
(Lembaran
Negara
Tahun
2004
Nomor 53, Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor
4389);
7. Undang-Undang
Nomor 32
Tahun
2004
tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Tahun
2004
Nomor
125,
Tambahan
Lembaran
Negara
Nomo
l437)
sebagaimana
telah
diubah
dengan
undang-undang
nomor
8
Tahun
2005
tentang
Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang
Nomor 3
Tahun
2005 tentang
perubahan Undang-Undang
Tahun
2004 tentang
Nomor 32
Pemerintahan
Daerah
menjadi
Undang-undang
(Lembaran Negara
Tahun
2005
Nomor
108,
Timbahan
Lembamn
Negara
Nomor
4548);
8. Undang-undang
Nomor
33
Tahun
2004, tentang
Perimbangan
Keuangan
Antara
Pemerintah
Pusat dan
Pemerintah
Daerah
(Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2004
Nomor
126,
Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor
21438);
9. Peraturan
Pemerintah
Nomor
2Tahun
1985 tentang
wajib dan
Pembebasan
Unuk
diTera
dan/atau
DiTera
Uling serta
syarat-syarat
Bagi
Alat-alat
Ukur,
Takar,
Timbang
dan
Perlengkapannya
(Lembaran
Negara
Tahun
1985
Nomor
4, Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor
3283);
10. Peraturan
Pemerintah
Nomor
25fahun
2000
tentang
Kewenangan
Pemerintah
dan
Kewenangan
sebagai
Dlerah
Otonom
(Lembaran Negara
Tahun 2000
Nom6r 54,
Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor 3952);
11. Peraturan
Pemerintah
Nomor
66
Tahun
2001 tentang Retribusi
Daerah
(Lembaran Negara
Tahun
2001
Nomor
119,
Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor
4139);
12 Peraturan
Daerah
Provinsi
Daerah
Tingkat
I Sulawesi
Tenggara
Nomor
7
Tahun
1989
tentang
Penyidik
Pegawai
Negeri
Sipil.
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENYELENGGARAN KEMETROLOGIAN
BAB III KEWAJIBAN DAN SYARAT-SYARAT TERA DAN TERULANG
BAB IV KETENTUAN PEMUNGUTA RETRIBUSI DAERAH
BAB V PENYIDIKAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2006.
- 13 hal
|