1. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 403 Tahun 2006 tanggal 10 November 2005 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara. 2. Permohonan Penangguhan Pelaksanaan Ketetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2005 diajukan oleh PT. Bakri Prima Moramo No. 22/BPM/DOI/2005 tanggal 20 Desember 2005. 3. Kesepakatan Bersama Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPD APINDO), Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (FSBDSI), Federasi Serikat Pekerja Maritim (FESPEM) dengan Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 560/26 tanggal 12 Januari 2006.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat