MEKANISME PENGAWASAN RANCANGAN PROdUK HUKUM KABUPATEN/KOTA PROVINSI PAPUA BARAT
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 700/4/III/2011, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 157
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Mekanisme Pengawasan Rancangan Produk Hukum Kabupaten/Kota Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang pengawasan Pera(uran Daerah dan Peraturan Kepala Daerah maka Gubemur diberikan kewenangan melakukan pengawasan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Bupati/Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Gubemur tentang Mekanisme Pengawasan Rancangan Produk Hukum Kabupaten/Kota Provinsi Papua Barat;
Dasar Hukum: Undang-Undang,Nemer 45 Tahun 1999 sebagaimanatelah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 28 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai konsultasi, fasilitas, evaluasi dan klarifikasi, tata cara, pembatalan dan keberatan atas pembatalan, mekanisme pengawasan dan monitoring rancangan produk hukum Kabupaten/Kota
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2011.
-
-
-
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi No. 3 Tahun 2012
KEBUTUHAN - HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) - PUPUK BERSUBSIDI - SEKTOR PERTANIAN - TA 2012
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3 , BD.2012/NO.3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK
BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan No. 1025/SR.130 /B5/12/2011 tanggal 14 Desember 2011 pada poin (5) bahwa Permentan No. 87/Permentan/SR.130/12/2011 tanggal 9 Desember 2011 untuk di tindaklanjuti dengan penerbitan Pergub Jambi tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2012.
UU No. 19 Darurat Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2011; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2001; PP No. 39 Tahun 2001; PP No. 52 Tahun 2001; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 77 Tahun 2005; Perpres No. 47 Tahun 2009; Keppres No. 84/P Tahun 2009; Perpres No. 24 Tahun 2010; Kepmenperindag No. 634/MPP/Kep/9/2002; Kepmentan No. 237/Kpts/OT.210/4/2003; Kepmentan No. 239/Kpts/TP.210/4/2003; Kepmentan No. 456/Kpts/OT.160/7/2006; Permentan No. 08/Permentan /SR.140/2/2007; Permentan No. 40/Permentan /OT.140/4/2007; Permentan No. 28/Permentan /SR.130/5/2009; Permenkeu No. 120/PMK.02/2/2010; Permentan No. 61/Permentan /OT.140/ 10/2010; Permendag No. 17/M-DAG/PER/6/201; Kepgub Jambi No. 342 Tahun 2011.
Pergub ini mengenai Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012, meliputi: peruntukan pupuk bersubsidi; alokasi pupuk bersubsidi; penyaluran pupuk bersubsidi; pengawasan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2012.
Alokasi pupuk bersubsidi dirinci lebih lanjut menurut Kecamatan, jenis, jumlah dan sebaran bulanan yang disahkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.
Realokasi antar Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.
Realokasi antar Kecamatan dalam wilayah Kabupaten/Kota ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati/Walikota.
Ketentuan pelaksanaan dan hal-hal teknis yang belum diatur dalam peraturan ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Jambi.
10 hlm.; Lampiran I s.d. VII 14 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 37.A Tahun 2014
PERATURAN GUBERNUR PAPUA BARAT NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS, EKSPLOITASI KENDARAAN, TAMBAHAN PENGHASILAN PNS, HONORER, SEWA MOBILITAS DARAT DAN KONSUMSI DI LiNGKUNGAN PEMERINTAHPROVINSI PAPUA BARAT
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 37.A, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2014 NOMOR 37.A
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 25 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas, Eksploitasi Kendaraan, Tambahan Penghasilan PNS, Honorer, Sewa Mobilitas Darat dan Konsumsi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
bahwa sebagian Pegawai Negeri Sipil dalam kelembagaan organisasi perangkat daerah
Provinsi Papua Barat telah menduduki Rumpun jabatan fungsional, dan terkait sebagian hak-haknya belum sepenuhnya terakomodir di dalam Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 25 Tahun 2014 tentang Standar Biaya PerjalananDinas, Eksploitasi Kendaraan, Tambahan Penghasilan PNS, Honorer, Sewa Mobilitas Darat dan Konsumsi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat. Untuk memenuhi hak para pejabat fungsional, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 25 Tahun 2014.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 ebagaimana telah diu bah beberapa kall, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor70 Tahun 2012; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012.
Peraturan gubernur ini mengatur mengenai perubahan atas peraturan gubernur Papua Barat Nomor 25 Tahun 2014 tentang standar biaya perjalanan dinas, eksploitasi kendaraan, tambahan penghasilan PNS, honorer, sewa mobilitas darat dan konsumsi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2014.
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, Peraturan Gubernur .Papua Barat Nomor 25 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas, Eksploitasi Kendaraan, Tambahan Penghasilan PNS,Honorer, Sewa Mobilitas Darat dan Konsumsi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Gubernur ini.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 6.1 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4),
Pasal 12 ayat (4), Pasal 16 ayat (3), Pasal 17 ayat (2) dan
Pasal 52 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kerja
Sama Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 29 Tahun
2012;
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Bentuk Kerja Sama, Penyelenggaraan KSDD, Penyelenggaraan KSDPK, Penyelenggaraan Sinergi Dukungan Program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Penyelenggaraan KSDPL dan KSDLL, Format Kerja Sama Daerah, Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah, Pembinaan dan Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi, Digitalisasi Kerja Sama Daerah, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah, Fasilitasi Kerja Sama BUMD dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2023.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 79 Tahun 2013 dicabut.
42 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7.d Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang BATAS JUMLAH PENERBITAN DAN PENGAJUAN DOKUMEN SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU DAN SPP-LS
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 201 berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu menetapkan Batas Jumlah Penerbitan dan Pengajuan Dokumen SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS setiap SKPD;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan obyektif dan besaran uang persediaan bagi setiap SKPD diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Batas Jumlah Penerbitan dan Pengajuan Dokumen SPPUP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS.
UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 29 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Perda Provinsi Sulbar No. 2 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Batas Jumlah Penerbitan dan Pengajuan Dokumen SPPUP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS., dan Pembayaran Langsung (LS).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2013.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 51A Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016
tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian
Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam
Pemberian Layanan Publik Tertentu Di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Konfirmasi Status Wajib Pajak, Mekanisme Konfirmasi, Penelitian terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah, Pembinaan dan Pengawasan, Evaluasi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2023.
10 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 973/12/VI/2011 Tahun 2011
PENGHITUNGAIN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BAliK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2011 di PROVINSI PAPUA BARAT
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 973/12/VI/2011, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 167
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2011 di Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 18 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2011 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, maka di Provinsi Papua Barat perlu menetapkan Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaran Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Provinsi Papua Barat Tahun 2011 perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Papua Barat
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1993; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2011 di Provinsi Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2011.
Segala ketentuan yang mengatur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak
Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku No. 2.c Tahun 2016
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Kabupaten/Kota
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
Dalam rangka menyerasikan dan menyinergikan penataan ruang daerah, di pandang perlu melakukan optimalisasi koordinasi antara Pemerintah Daerah, serta instansi terkait di daerah dalam penataan ruang daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 08 Tahun 2006; PP No. 65 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 yang telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2015; PERDA PROMAL No. 24 Tahun 2014; PERDA PROMAL No. 4 Tahun 2015; PERDA PROMAL No. 46 Tahun 2015.
Peraturan Gubernur ini diatur tentang : Dana Bantuan Keuangan Bersifat Khusus dialokasikan untuk membantu daerah kabupaten / kota mendanai kebutuhan sarana dan prasarana dasar yang merupakan prioritas pemerintah Provinsi Maluku, yang ditetapkan sebesar Rp. 8.848.000.000 terdiri dari bidang pendidikan sebesar Rp. 3.568.000.000,-, bidang Kesehatan sebesar Rp. 900.000.000,- dan bidang Prasarana Umum Pemerintahan sebesar Rp. 4.380.000.000,-.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2016.
8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 43a Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan penyesuaian Peraturan Gubernur Gorontalo No. 1 Tahun 2016 dengan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerlntah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 43 Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan Pemerintah Daerah dapat memberlkan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif sesuai dengan kemampuan keuangan
daerah dengan persetujuan DPRD.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 1976; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 46 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 03 Tahun 2006; Perda No. 13 Tahun 2015; Pergub Gorontalo No. 1 Tahun 2016; Pergub Gorontalo No. 14 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2016.
Terdiri dari 4 halaman tanpa lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat