PEMBENTUKAN-ORGANISASI
2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, BD.2010 / NO.29
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penyuluhan Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan menyebutkan bahwa Badan Koordinasi Penyuluhan pada Tingkat Provinsi diketuai oleh Gubernur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan dalam rangka kelancaran pelaksanaan koordinasi penyuluhan pada tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota se Sulawesi Tenggara maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Pembentukan Badan Koordinasi Penyuluhan Provinsi Sulawesi Tenggara.
- 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp.Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara -
Tengah dan Daerah Tingkat 1 Sulawesi Selatan -Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1964 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 2667);
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4889);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah diubah dua kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4660);
5. Undang-undang Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan
Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
8. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 67 Tahun
2008 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara.
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV
TATA KERJA
BAB V
PEMBIAYAAN
BAB VI
PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 10 Halaman
|