rencana-kerja-pemerintah-daerah
2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, BD.2010/NO.17 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2011
ABSTRAK: |
- Sebagai penjabaran dari RPJMD Prov. Sumsel Tahun 2008-2013, maka Pemprov Sumsel menyusun RKPD Tahun 2011 sebagai rencana pembanggunan tahunan daerah yang mengacu pada RKP Tahun 2011. Sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (1) PP No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan Pasal 82 ayat (3) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, RKPD ditetapkan dengan Perkada. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
- Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 17 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2009; Perda No. 13 Tahun 2009.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai penetapan RKPD Prov. Sumsel Tahun 2011
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2010.
- 4 hlm
|