pertanian
2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, BD.2010/29
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertingi (HET) Pupuk Bersubsid Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/Permentan/SR.130/9/2010 Perubahan Lampiran Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/SR.130/11/2009 Juncto Nomor 32/Permentan/SR.130/4/2010 tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010 ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perubahan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 40 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (Het) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010.
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005;
- Mengubah Lampiran I dan II Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor :
40 Tahun 2009 tentang Kebutuhan Pupuk Bersubsidi dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) untuk Sektor Pertanian Tahun 2010 sehingga menjadi seperti
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2010.
- 6 Halaman
|