Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 29 Tahun 2010

Perubahan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertingi (HET) Pupuk Bersubsid Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah Lampiran I dan II Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 40 Tahun 2009 tentang Kebutuhan Pupuk Bersubsidi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk Sektor Pertanian Tahun 2010 sehingga menjadi seperti

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 29 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertingi (HET) Pupuk Bersubsid Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
16 November 2010
Tanggal Pengundangan
16 November 2010
Tanggal Berlaku
16 November 2010
Sumber
BD.2010/29
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 375 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan