PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH - KEBIJAKAN PENGAWASAN
2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, BD.2010/29, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 5 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Tahun 2011
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara efektif dan efisien serta untuk mencegah terjadinya pengawasan yang tumpang tindih dan tidak berada dalam koridor pencapaian tujuan Otonomi Daerah, perlu adanya kebijakan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah. Ketentuan Pasal 31 ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah, mengamanatkan kepada Gubernur untuk menetapkan Rencana Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Berdasarkan tersebut Kebijakan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi
Maluku Tahun 2011 perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2010;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2008.
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Kebijakan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Tahun 2011.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Lampiran 4 Hal
|