upah minimum
2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, BD.2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Upah Minimum Kabupaten (Umk) Dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten
(Umsk) Tahun 2011 Dl Kabupaten Kotawaringin Barat
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat Provinsi Kalimantan Tengah penting artinya untuk mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam pelaksanaan proses produksi melalui mekanisme penetapan upah minimum;
b. bahwa kondisi perekonomian pada saat ini memungkinkan untuk mewujudkan penetapan upah yang lebih realistis sesuai dengan kondisi daerah, sehingga perlu Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yang mengacu kepada Kebutuhan Hidup Layak (KHL);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2011 di Kabupaten Kotawaringin Barat yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah;
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004; Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999;
- Menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah minimum
Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2011, di Kabupaten Kotawaringin
Barat
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
- 4 Halaman
|