Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Bantuan Sosial Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 157 Tahun 2010 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 157 Tahun 2010 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Bantuan Sosial Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 151 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 157 Tahun 2010;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang keteentuan umum, maksud dan tujuan, jenis bantuan sosial, mekanisme, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2011.
68 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 06 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian Dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat 2 huruf b Peraturan Menteri Perdagangan No.50/M-DAG/PER/10/2009 tentang Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal, perlu menetapkan norma standar prosedur dan kriteria untuk pelaksanaan urusan yang terkait dengan pembentukan unit kerja dan unit pelaksana teknis metrologi legal.
dasar hukum: UU No.8 tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.2 Tahun 1981; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.2 Tahun 1985; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Permendagri No.50/M-‐‑DAG/PER/10/2009.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai pembentukan, kedudukan, tugas pokok UPTD, susunan organisasi dan tata kerja organisasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2011.
8 halaman, Lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Gerakan Literasi Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan pasal 50 Tahun Undang - Undang Nomor 43 Tahun 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan,pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi dan mendorong pembudayaan kegemaran membaca dengan menyediankan bahan baca bermutu,murah,dan terjangkau serta menyediakan sarana dan prasarana perpustakaan yang mudah diakses
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 25 Tahun 1959;UU No 20 Tahun 2003;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;UU No 3 Tahun 2017;PP No 24 Tahun 2014;Peraturan kepala Perpustakaan Nasional No 15 Tahun 2014;PeraturanPerpustakaan Nasional No 4
Tahun 2021;Perda No 13 Tahun 2020
Dalam peraturan ini diatur mengenai : Ketentuan umum ,Ruang lingkup,Kewenang dan kewajiban ,Gerakan literasi daerah,Gerakan literasi pada keluarga,satuan pendidikan dan masyarakat ,Sarana dan prasarana,Pembangunan dan pendayagunaan perpustakaan,Sosialisai,peblikasi dan promosi,kerjasama,peran serta masyarakat dan swasta sera pegiat literasi dan komunitas listerasi ,perencanaan dan pembiayaan ,penghargaan,Monitoring ,evaluasi dan pelaporan ,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
21 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2021
Pajak dan Retribusi DaerahPerpajakanHubungan Internasional/Kerja Sama Internasional
Status Peraturan
Mengubah :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 93 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2017 Tentang Pembebasan, Kelebihan Pembayaran Dan Penagihan Pajak Daerah Kepada Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing Dan Badan Atau Perwakilan Lembaga Internasional
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 101 Tahun 2017 tentang Pembebasan, Kelebihan Pembayaran Dan Penagihan Pajak Daerah Kepada Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing Dan Badan Atau Perwakilan Lembaga Internasional
PERPAJAKAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PEMBEBASAN PEMBAYARAN
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 61002
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2017 Tentang Pembebasan, Kelebihan Pembayaran Dan Penagihan Pajak Daerah Kepada Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing Dan Badan Atau Perwakilan Lembaga Internasional
ABSTRAK:
a. bahwa untuk efisiensi dan efektifitas layanan permohonan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Hotel dan Pajak Restoran kepada Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional perlu pengaturan mengenai sistem layanan yang terintegrasi dengan semua pemangku kepentingan;
b. bahwa selain pengaturan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, untuk menjamin kepastian hukum, perlu juga disusun ketentuan mengenai penerimaan hibah Kendaraan Bermotor dan i Perwakilan Negara Asing, Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sehingga Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2017 tentang Pembebasan, Kelebihan Pembayaran dan Penagihan Pajak Daerah Kepada Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2019, perlu diubah
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tabun 2015; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2017
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan kedua ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2017 tentang Pembebasan, Kelebihan Pembayaran dan Penagihan Pajak Daerah Kepada Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional, yaitu mengubah Pasal 7; menyisipkan 3 pasal diantara Pasal 7 dan Pasal 8 yakni Pasal 7A, Pasal 7B, dan Pasal 7C; mengubah Pasal 27; menyisipkan 2 pasal diantara Pasal 27 dan Pasal 28 yakni Pasal 27A, Pasal 27B, dan Pasal 27C; mengubah Pasal 28; menyisipkan 2 pasal diantara Pasal 28 dan Pasal 29, yakni Pasal 28A dan Pasal 28B; menyisipkan 1 bab diantara BAB VIII dan BAB IX yakni BAB VIIIA; menyisipkan 3 pasal diantara Pasal 37 dan Pasal 38 yakni Pasal 37A, Pasal 37B, dan Pasal 37C
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2021.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2017 tentang Pembebasan, Kelebihan Pembayaran dan Penagihan Pajak Daerah Kepada Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional
11 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pola Hubungan Kerja, Jalur Koordinasi, Harmonisasi, Sinkronisasi Dan Konsultasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap peraturan
perundang-undangan serta meningkatkan efektivitas dan
menciptakan sinergitas pelaksanaan tugas
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di
Provinsi Kalimantan Tengah, maka perlu dilakukan
penyesuaian terhadap Jalur Koordinasi, Harmonisasi,
Sinkronisasi dan Konsultasi dalam pelaksanaan tugas
program dan kegiatan yang berkaitan dengan kebijakan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4
Tahun 2016.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN WEWENANG;
BAB III
POLA HUBUNGAN KERJA;
BAB IV
JALUR KOORDINASI, HARMONISASI, SINKRONISASI, DAN KONSULTASI
DINAS/BADAN/KANTOR/BIRO/BUMN/BUMD DENGAN STAF AHLI
GUBERNUR DAN ASISTEN SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN
TENGAH;
BAB V
JALUR KOORDINASI, HARMONISASI, SINKRONISASI, DAN
KONSULTASI DINAS/BADAN/BIRO/BUMN/BUMD DENGAN
ASISTEN SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
BAB VI
STAF AHLI;
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2017.
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Gubernur
Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pola Hubungan
Kerja, Jalur Koordinasi, Harmonisasi, Sinkronisasi dan Konsultasi
Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
35 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2019
Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, REMUNERASI PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN KEPULAUAN RAJA AMPAT
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan produktifitas, efektifitas dan efisien pelayanan pada Badan Laynan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat perlu penghargaan bagi pegawai yang berkinerja dalam bentuk remunerasi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Laynan Umum Pasal 35 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28 telah mengatur pemberian remunerasi dalam rangka untuk peningkatan kinerja organisasi.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/02/M,PAN/2007; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.16/MEN-KP/2008; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.17/MEN-KP/2008; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.2/MEN-KP/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.101/MEN/VI/2004; Peraturan Menteri Kelau=tan dan Perikanan Nomor KEP.36/MEN/2014; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 41 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 57 Tahun 2018;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2019.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara No. 6 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Pembauran Kebangsaan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan Dan Desa/Kelurahan Di Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 34 tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Pembauran Kebangsaan di daerah menyatakan Ketentuan
lebih lanjut mengenai Forum Pembauran Kebangsaan dan
Dewan Pembina Forum Pembauran Kebangsaan Provinsi,
Kabupaten/Kota, Kecamatan dan desa/kelurahan diatur
dengan Peraturan Gubernur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Pedoman Penyelenggaraan Forum Pembauran Kebangsaan
Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan di
Provinsi Sumatera Utara;
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Propinsi Atjeh, 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi
Kemasyarakatan, 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, 5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan, 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 34
Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum
Pembauran Kebangsaan di Daerah, 7. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera
Utara.
mengatur tentang: ketentuan umum, penyelenggaraan pembauran kebangsaan, pembentukan forum pembauran kebangsaan, tugas dan fungsi forum pembauran kebangsaan dan dewan pembina, keanggotaan dan pengurus FPK, pembina FPK, pembinaan dan pelaporan, pendanaan dan pertanggungjawaban, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Sumatera
Utara Nomor 47 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum
Pembauran Kebangsaan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan
Desa/Kelurahan di Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera
utara Tahun 2011 Nomor 47) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA AKSI DAERAH PANGAN DAN GIZI PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2020-2024
ABSTRAK:
bahwa pembangunan pangan dan gizi ditunjukan untuk mencukupi ketersediaan dan kebutuhan pangan serta kecukupan gizi masyarakat secara adil dan merata baik dalam jumlah maupun mutu pangan dan gizinya, sehingga diperlukan rencana aksi daerah pangan dan gizi; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, menyatakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyusun rencana aksi pangan dan gizi setiap 5 (lima) tahun;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: dokumen perencanaan sebagai pedoman dalam upaya percepatan pembangunan pangan dan gizi guna mendukung pelaksanaan Pembangunan Daerah pada Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2024 dalam bentuk arah kebijakan pencapaian target sasaran pembangunan pangan dan gizi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2020.
4 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa gunameningkatkan kualitas pelayanan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah yang transparan danalamtabel serta efektif dan efisien, perlu disusun Standar Operasional Prosedur Pelayanan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, agar pelaksanaannya dapat berdayaguna dan berhasilguna, maka perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2004; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6887/KPTS-II/2002 Jis Keputusan Menteri Nomor 1003/KPTS-II/2002, Keputusan Menteri Nomor 59/KPTS-Il/2003; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 87/Kpts-11/2003; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 124/ KPTS-Il/2003; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 126/KPTS-Il/2003; Keputusan Bersama Menteri Perhubungan, Menteri Kehutanan dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor KM 3 Tahun 2003, 22/Kpts-Il/03.33/MPP/Kep/l/2003; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 128/
KPTS-Il/2003; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.18/Menhut-Il/2005; Keputusan Menteri PendayagunaanAparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004; Keputusan Gubemur Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 2001;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, visi dan misi, maksud dantujuan, standar operasional prosedur pelayanan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2007.
14 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 6 Tahun 2017
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN FORUM PERANGKAT DAERAH PROVINSI BANTEN
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BD.2017/NO.6
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN FORUM PERANGKAT DAERAH PROVINSI BANTEN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 144 ayat (1), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah dibahas dalam Forum Perangkat Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Forum Perangkat Daerah Provinsi Banten;
1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No.25 Tahun 2004 ;3.UU No.23 Tahun 2014 ;4.PP No.20 Tahun 2004 ;5.PP No. 58 Tahun 2005 ;6.PP No.6 Tahun 2008 ;7.PP No.7 Tahun 2008 ;8.PP No.8 Tahun 2008 ;9.PP No.18 tahun 2016 ;10.PMDN No.13 Tahun 2006;11.PMDN No.54 Tahun 2010 ;12.Perda Prov Banten No.1 Tahun 2007 13.Perda Prov Banten No.1 Tahun 2010;14.Perda Prov Banten No.2 Tahun 2011 ;15.Perda Prov Banten No. 4 Tahun 2012;16.Perda Prov Banten No. 8 Tahun 2016;17.PerGub Banten No.12 Tahun 2013 ;18.PerGub Banten No. 56 Tahun 2014
1.ketentuan umum;2.fungsi forum perangkat daerah;3.penyelenggaraan dan unsur penunjang forum perangkat daerah;4.tahapan penyelenggaraan dan pelaksanaan forum perangkat daerah;5.tim penyelenggara forum perangkat daerah;6.pelaporan;7.sanksi;8.Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
24 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat