Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2023

STANDAR PELAYANAN MINIMAL DAN TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BALAI LABORATORIUM KESEHATAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum,Standar Pelayanan Minimal,Tarif Layanan,Ketentuan Peralihan,Pasal 13 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2023.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2023 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL DAN TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BALAI LABORATORIUM KESEHATAN
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bali
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bali
Tanggal Penetapan
14 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2023
Tanggal Berlaku
14 Februari 2023
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2023 NOMOR 8
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bali
Bidang
Halaman ini telah diakses 115 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan