Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 8 Tahun 2023

Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Informasi Provinsi Maluku

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Informasi Provinsi Maluku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Maluku Nomor 8 Tahun 2023 tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Informasi Provinsi Maluku
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Maluku
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Ambon
Tanggal Penetapan
06 April 2023
Tanggal Pengundangan
06 April 2023
Tanggal Berlaku
06 April 2023
Sumber
BD. NO. 2023/8 LL PROV. MALUKU : 4 HLM.
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA - INFORMASI PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Maluku
Bidang
Halaman ini telah diakses 341 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan