Beberapa ketentuan dalam Pergub Sumbar No. 10 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan bagi ASN di lingkungan Pemda Prov. Sumbar sebagaimana telah diubah dengan sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah 2. Ketentuan Pasal 13 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) 3. Ketentuan Pasal 14 diubah 4. Ketentuan Pasal 16 diubah 5. Ketentuan Pasal 17 dihapus 6. Ketentuan ayat (3) Pasal 20 ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf e 7. Ketentuan Pasal 24 diubah 8. Ketentuan Pasal 30 diubah 9. Ketentuan Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VIII dan Lampiran IX diubah 10. Ketentuan Lampiran X dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat