Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2022

Perubahan kedua atas Pergub No. 10 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Bagi ASN di Lingkungan Pemda Prov. Sumbar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Pergub Sumbar No. 10 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan bagi ASN di lingkungan Pemda Prov. Sumbar sebagaimana telah diubah dengan sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah 2. Ketentuan Pasal 13 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) 3. Ketentuan Pasal 14 diubah 4. Ketentuan Pasal 16 diubah 5. Ketentuan Pasal 17 dihapus 6. Ketentuan ayat (3) Pasal 20 ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf e 7. Ketentuan Pasal 24 diubah 8. Ketentuan Pasal 30 diubah 9. Ketentuan Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VIII dan Lampiran IX diubah 10. Ketentuan Lampiran X dihapus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Pergub No. 10 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Bagi ASN di Lingkungan Pemda Prov. Sumbar
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Barat
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
03 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
03 Februari 2022
Tanggal Berlaku
03 Februari 2022
Sumber
Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Nomor 3
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 5169 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB Prov. Sumatera Barat No. 8 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan