Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 61 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan : bahwa berdasarkan review tugas dan fungsi perangkat daerah maka perlu penataan tugas dan fungsi pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 Tahun 1950, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 61Tahun 2015 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset
Materi Pokok : Tugas dan Fungsi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
Mengubah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 61 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset
Jumlah Halaman : 4 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 101 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Pergub No.26 Tahun 2020 ttg Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor penerimaan pajak kendaraan bermotor, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor,serta meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor, perlu diberikan penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor; b. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 66 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Gubernur dapat memberikan penghapusan sanksi administratif untuk jenis pungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur; c. bahwa kondisi masyarakat terdampak pandemi Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta masih membutuhkan keringanan terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor sehingga program penghapusan sanksi administratif perlu diperpanjang waktunya; d. bahwa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 82 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020 belum menampung perkembangan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020;
DAsar Hukum peraturan ini adalah :
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; 3.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; 4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 5.Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; 6.Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 82Tahun 2020;
Materi Pokok: Mengubah ketentuan Pasal 2 ayat (1)
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2020.
Mengubah ketentuan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 82 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020
Jumlah Halaman : 6 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 101 Tahun 2018
Peraturan Gubermur Nomor 30 Tahu 2014 tentang Pola Hubungan Kerja Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi Dengan Suku Dinas, Kantor, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi, Sekretariat Dcwan Pengurus KORPI Kota
Administrasi/Kabupaten Administrasi, Kecamatan dan Kelurahan.
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 101, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 62040
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pola Hubungan Kerja Walikota/Bupati, Camat Dan Lurah Dengan Unit Kerja Perangkat Daerah Di Wilayah Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi, Kecamatan Dan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, maka Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2014 perlu disempurnakan.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah UU No. 29 Th. 2007; UU No. 12 Th. 2011; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 9 Th. 2015; PP No. 18 Th. 2018; PERMENDAGRI No. 97 Th. 2016; PERDA No. 5 Th. 2016; PERGUB No. 286 Th. 2016; PERGUB No. 287 Th. 2016.
PERGUB ini mengatur mengenai pedoman pelaksanaan hubungan kerja antara walikota/bupati, camat dan lurah dengan unit kerja perangkat daerah di wilayah kota administrasi/kabupaten administrasi, kecamatan dan kelurahan, yang meliputi pengkoordinasian, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja perangkat daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2018.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubermur Nomor 30 Tahu 2014 tentang Pola Hubungan Kerja Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi Dengan Suku Dinas, Kantor, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi, Sekretariat Dewan Pengurus KORPI Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi, Kecamatan dan Kelurahan.
9 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 101 Tahun 2015
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPemuda dan Olah RagaPendidikan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERGUB Prov. DIY No. 56 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja UPT Pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja UPT Pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 94 ayat (3) Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tatakerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015.
Dengan Peraturan Gubernur ini dibentuk UPT pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga yang terdiri dari: Balai Latihan Pendidikan Teknik, Balai Pengembangan Kegiatan Belajar, Balai Teknologi Komunikasi Pendidikan, Balai Pemuda dan Olahraga, Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Galur, Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Karangmojo, Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Wates, Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Wonosari, Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Wonosari, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Pengasih, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Wonosari, Sekolah Luar Biasa Negeri Pembina Yogyakarta, Sekolah Luar Biasa Negeri 1 Yogyakarta, Sekolah Luar Biasa Negeri 2 Yogyakarta, Sekolah Luar Biasa Negeri 1 Bantul, Sekolah Luar Biasa Negeri 2 Bantul, Sekolah Luar Biasa Negeri 1 Gunungkidul, Sekolah Luar Biasa Negeri 2 Gunungkidul, Sekolah Luar Biasa Negeri 1 Sleman dan Sekolah Luar Biasa Negeri 1 Kulon Progo.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2015.
22 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 101 Tahun 2017
Kewarganegaraan dan ImigrasiPajak dan Retribusi DaerahPerpajakanKetatanegaraan, Kenegaraan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2017 Tentang Pembebasan, Kelebihan Pembayaran Dan Penagihan Pajak Daerah Kepada Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing Dan Badan Atau Perwakilan Lembaga Internasional
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 93 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2017 Tentang Pembebasan, Kelebihan Pembayaran Dan Penagihan Pajak Daerah Kepada Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing Dan Badan Atau Perwakilan Lembaga Internasional
Diubah sebagian dengan :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 93 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2017 Tentang Pembebasan, Kelebihan Pembayaran Dan Penagihan Pajak Daerah Kepada Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing Dan Badan Atau Perwakilan Lembaga Internasional
PAJAK DAERAH - PERWAKILAN NEGARA ASING/LEMBAGA INTERNASIONAL
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 101, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 61027
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembebasan, Kelebihan Pembayaran Dan Penagihan Pajak Daerah Kepada Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing Dan Badan Atau Perwakilan Lembaga Internasional
ABSTRAK:
Bahwa untuk menyesuaikan ketentuan mengenai pembebasan pajak daerah berdasarkan asas timbal balik (reciprocitas) sebagaimana diatur dalam Perda No. 6 Tahun 2010, pembebasan Pajak Daerah bagi badan atau perwakilan Lembaga internasional yang diberikan oleh Pemerintah sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 2009, Pergub No. 124 Tahun 2009 perlu disempurnakan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 1 Tahun 1982; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2016; Perda No. 6 Tahun 2010; Permenkeu No. 147/PMK.07/2010; serta Permenkeu No. 148/PMK.07/2010.
Peraturan ini berisi tentang ruang lingkup; pendelegasian kewenangan pembebasan pajak; obyek pajak; subyek pajak; pembebasan pajak; kelebihan pembayaran pajak; serta penagihan pajak.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
Pada saat PERGUB ini mulai berlaku, PERGUB No. 124 Tahun 2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERGUB ini terdiri atas 25 hlm, termasuk 5 hlm Lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 101 Tahun 2017
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DINAS PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 101,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DINAS PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, pembentukan UPTD provinsi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 20 Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 36 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pengelolaan Sumberdaya Air Provinsi Sumatera Barat, bahwa pembentukan, jumlah, nomenklatur, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, jenis dan klasifikasi serta tata kerja UPT Dinas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Pengelolaan Sumberdaya Air Provinsi Sumatera Barat;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
7. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
8. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 78 Tahun 2016
Sistematika peraturan ini sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan UPTD
Bab III UPTD Balai Pengelolaan Sumber Daya Air
Bab IV Kelompok Jabatan Fungsional
Bab V Tata Kerja
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 82 Tahun 2008
11
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 101 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 101, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 101
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang NOMENKLATUR, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan Pasal 9 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2016 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 63).
1. UPT Laboratorium Pengelolaan Keuangan Daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan di bidang teknis pengelolaan keuangan daerah yaitu memberikan ketrampilan dan/atau penguasaan teknis serta pengembangan wawasan, pemahaman dan pola pikir untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah;
2. Untuk melaksanakan tugas, UPT Laboratorium Pengelolaan Keuangan Daerah mempunyai fungsi:
a. penyelenggaraan program dan proses kegiatan laboratorium pengelolaan keuangan;
b. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas UPT;
c. pelaksanaan proses kegiatan laboratorium pengelolaan keuangan bagi Sumber Daya Manusia di lingkungan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota serta Desa/Kelurahan dan masyarakat;
d. pelaksanaan penyediaan tenaga pengajar/pendamping proses kegiatan laboratorium pengelolaan keuangan;
e. pelaksanaan penilaian pemahaman tentang perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggung-jawaban dan pengevaluasian keuangan;
f. pelaksanaan pelayanan konsultasi dan konsultansi teknis pengelolaan keuangan (clinic center);
g. pelaksanaan pendampingan dalam menjalankan pengelolaan keuangan daerah;
h. pengembangan basis data keuangan;
i. pelaksanaan analisis kebijakan fiskal daerah;
j. pengembangan sarana prasarana dan infrastruktur pendukung;
k. pelaksanaan kerjasama dengan akademis, Perangkat Daerah, dan lembaga/pihak ketiga di bidang teknis pengelolaan keuangan; dan
l. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 101 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 101, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022 Nomor 101
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi di Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk mengantisipasi dampak inflasi, diperlukan kebijakan penganggaran belanja wajib perlindungan sosial melalui belanja pada anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022;
b. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Daerah perlu menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk mendukung program penanganan dampak inflasi;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak lnflasi di Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri 27 Tahun 2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 134/PMK.07/2022; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2022.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Kebijakan Belanja Wajib; Bab 3. Kebijakan Penyaluran Belanja Wajib; Bab 4. Kebijakan Pelaporan; Bab 5. Ketentuan Lain-Lain; Bab 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2022.
10 halaman; 2 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat