dalam-wajib-belanja
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 101, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022 Nomor 101
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi di Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022
ABSTRAK: |
- a. Bahwa untuk mengantisipasi dampak inflasi, diperlukan kebijakan penganggaran belanja wajib perlindungan sosial melalui belanja pada anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022;
b. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Daerah perlu menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk mendukung program penanganan dampak inflasi;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak lnflasi di Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri 27 Tahun 2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 134/PMK.07/2022; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2022.
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Kebijakan Belanja Wajib; Bab 3. Kebijakan Penyaluran Belanja Wajib; Bab 4. Kebijakan Pelaporan; Bab 5. Ketentuan Lain-Lain; Bab 6. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2022.
- 10 halaman; 2 halaman lampiran
|