Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 101 Tahun 2016

NOMENKLATUR, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. UPT Laboratorium Pengelolaan Keuangan Daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan di bidang teknis pengelolaan keuangan daerah yaitu memberikan ketrampilan dan/atau penguasaan teknis serta pengembangan wawasan, pemahaman dan pola pikir untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah; 2. Untuk melaksanakan tugas, UPT Laboratorium Pengelolaan Keuangan Daerah mempunyai fungsi: a. penyelenggaraan program dan proses kegiatan laboratorium pengelolaan keuangan; b. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas UPT; c. pelaksanaan proses kegiatan laboratorium pengelolaan keuangan bagi Sumber Daya Manusia di lingkungan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota serta Desa/Kelurahan dan masyarakat; d. pelaksanaan penyediaan tenaga pengajar/pendamping proses kegiatan laboratorium pengelolaan keuangan; e. pelaksanaan penilaian pemahaman tentang perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggung-jawaban dan pengevaluasian keuangan; f. pelaksanaan pelayanan konsultasi dan konsultansi teknis pengelolaan keuangan (clinic center); g. pelaksanaan pendampingan dalam menjalankan pengelolaan keuangan daerah; h. pengembangan basis data keuangan; i. pelaksanaan analisis kebijakan fiskal daerah; j. pengembangan sarana prasarana dan infrastruktur pendukung; k. pelaksanaan kerjasama dengan akademis, Perangkat Daerah, dan lembaga/pihak ketiga di bidang teknis pengelolaan keuangan; dan l. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 101 Tahun 2016 tentang NOMENKLATUR, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
101
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
04 November 2016
Tanggal Pengundangan
04 November 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 101
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 636 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan