1. UPT Laboratorium Pengelolaan Keuangan Daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan di bidang teknis pengelolaan keuangan daerah yaitu memberikan ketrampilan dan/atau penguasaan teknis serta pengembangan wawasan, pemahaman dan pola pikir untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah; 2. Untuk melaksanakan tugas, UPT Laboratorium Pengelolaan Keuangan Daerah mempunyai fungsi: a. penyelenggaraan program dan proses kegiatan laboratorium pengelolaan keuangan; b. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas UPT; c. pelaksanaan proses kegiatan laboratorium pengelolaan keuangan bagi Sumber Daya Manusia di lingkungan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota serta Desa/Kelurahan dan masyarakat; d. pelaksanaan penyediaan tenaga pengajar/pendamping proses kegiatan laboratorium pengelolaan keuangan; e. pelaksanaan penilaian pemahaman tentang perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggung-jawaban dan pengevaluasian keuangan; f. pelaksanaan pelayanan konsultasi dan konsultansi teknis pengelolaan keuangan (clinic center); g. pelaksanaan pendampingan dalam menjalankan pengelolaan keuangan daerah; h. pengembangan basis data keuangan; i. pelaksanaan analisis kebijakan fiskal daerah; j. pengembangan sarana prasarana dan infrastruktur pendukung; k. pelaksanaan kerjasama dengan akademis, Perangkat Daerah, dan lembaga/pihak ketiga di bidang teknis pengelolaan keuangan; dan l. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat