Peraturan Gubernur ini mengatur tentang mengubah sebagian ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2017 tentang Pembebasan, Kelebihan Pembayaran dan Penagihan Pajak Daerah Kepada Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional, yaitu mengubah ayat (4) Pasal 5, Pasal 7, Pasal 10, Pasal 14, Pasal 16, Pasal 19, Pasal 21, ayat (2) Pasal 23, ayat (3) Pasal 24, Pasal 27, dan Pasal 28; Menghapus Pasal 29; dan Menambah 1 ayat pada Pasal 30
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat