Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 101 Tahun 2017

Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Dinas Kepemudaan dan Olahraga. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan jabatan dan distribusi beban kerja yang efektif dan efisien, sehingga Dinas Kepemudaan dan Olahraga dapat menjalankan tugas-tugasnya dengan optimal dalam mengembangkan bidang kepemudaan dan olahraga di Provinsi Kalimantan Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 101 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
101
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
29 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2017
Tanggal Berlaku
29 Desember 2017
Sumber
BD 2017/NO.101
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 393 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Pergub Prov. Kalimantan Utara No. 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 101 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan