Dengan Peraturan Gubernur ini dibentuk UPT pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga yang terdiri dari: Balai Latihan Pendidikan Teknik, Balai Pengembangan Kegiatan Belajar, Balai Teknologi Komunikasi Pendidikan, Balai Pemuda dan Olahraga, Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Galur, Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Karangmojo, Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Wates, Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Wonosari, Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Wonosari, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Pengasih, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Wonosari, Sekolah Luar Biasa Negeri Pembina Yogyakarta, Sekolah Luar Biasa Negeri 1 Yogyakarta, Sekolah Luar Biasa Negeri 2 Yogyakarta, Sekolah Luar Biasa Negeri 1 Bantul, Sekolah Luar Biasa Negeri 2 Bantul, Sekolah Luar Biasa Negeri 1 Gunungkidul, Sekolah Luar Biasa Negeri 2 Gunungkidul, Sekolah Luar Biasa Negeri 1 Sleman dan Sekolah Luar Biasa Negeri 1 Kulon Progo.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat