Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 101 Tahun 2015

Pembentukan Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja UPT Pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan Peraturan Gubernur ini dibentuk UPT pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga yang terdiri dari: Balai Latihan Pendidikan Teknik, Balai Pengembangan Kegiatan Belajar, Balai Teknologi Komunikasi Pendidikan, Balai Pemuda dan Olahraga, Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Galur, Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Karangmojo, Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Wates, Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Wonosari, Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Wonosari, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Pengasih, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Wonosari, Sekolah Luar Biasa Negeri Pembina Yogyakarta, Sekolah Luar Biasa Negeri 1 Yogyakarta, Sekolah Luar Biasa Negeri 2 Yogyakarta, Sekolah Luar Biasa Negeri 1 Bantul, Sekolah Luar Biasa Negeri 2 Bantul, Sekolah Luar Biasa Negeri 1 Gunungkidul, Sekolah Luar Biasa Negeri 2 Gunungkidul, Sekolah Luar Biasa Negeri 1 Sleman dan Sekolah Luar Biasa Negeri 1 Kulon Progo.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 101 Tahun 2015 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja UPT Pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
101
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
23 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
23 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
23 Oktober 2015
Sumber
BD.2015/NO.103
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PEMUDA DAN OLAH RAGA - PENDIDIKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1055 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB Prov. DIY No. 56 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja UPT Pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan