Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penunjukan Pelaksanaan Tugas Dan Pelaksanaan Harian Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
dalam rangka membantu kelancaran pelaksanaan tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan sesuai tugas pokok dan fungsinya, maka diperlukan penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) dan Pelaksana Harian (PLH) bagi Pejabat di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan agar menghasilkan kinerja yang optimal, serta memberikan pelayanan yang berdaya guna dan berhasil guna dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan pada saat pejabat definitif belum dilantik atau pejabat definitif berhalangan sementara
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 159 Tahun 2000; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 08 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 063 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 028 Tahun 2009
Peraturan Gubernur tentang penunjukan pelaksana tugas dan pelaksana harian di lingkungan pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Penunjukan PLT dilakukan apabila terdapat kekosongan pejabat definitif yang disebabkan pejabat definitif belum dilantik atau berhalangan tetap. Penunjukan PLH dilakukan apabila terdapat pejabat definitif berhalangan sementara. Penunjukan PLT ditetapkan dengan Surat Perintah dari Pejabat yang berwenang dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Penunjukan PLT tidak perlu dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan. Bagi PNS yang menduduki jabatan Pimpinan Tinggi, jabatan Administrator, dan Pejabat Fungsional yang ditunjuk menjadi PLT tetap menduduki jabatan definitifnya. Tugas PLT berakhir apabila telah diangkat dan ditetapkannya pejabat definitif, diangkat PLT yang baru, diberhentikan sebagai PNS, pindah tugas dan tempat bekerja.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2016.
Peraturan Gubernur Nomor 040 Tahun 2010
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN NOMOR 033 TAHUN 2016
9 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 33 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf d dan Lampiran XV Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016 tentang Rincian anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendapat alokasi DAK Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana Sub Bidang Pelayanan Rujukan. Bahwa sehubung adanya kebutuhan yang mendesak untuk segera dilaksanakan namun Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2016 saat ini masih dalam proses penyusunan, sehingga perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. Maka perlu menetapakan Peraturan Gubernur tentang Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2016.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; Perpres No.87 Tahun 2014; Perpres No.66 Tahun 2016; Keppres No.137/P Tahun 2013; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.52 Tahun 2015; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda KALTIM No.8 Tahun 2015; Pergub KALTIM No.65 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran dengan menggunakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2016.
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 33 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 62021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pembiayaan Dewan Kota/Dewan Kabupaten
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Dewan Kota/ Dewan Kabupaten, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pembiayaan Dewan Kota/Dewan Kabupaten.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Nomor 116 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 stdd Peraturan Gubernur Nomor 161 tahun 2014.
PERGUB ini mengatur mengenai tata cara pembiayaan Dewan Kota/Dewan Kabupaten yang terdiri dari uang kehormatan, biaya transportasi, biaya sekretariat, penyelenggaraan ketatausahaan, dan biaya penyelenggaraan kegiatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2006 tentang Biaya Penyelenggaraan Dewan Kota/Dewan Kabupaten
5 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 33 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPariwisata dan KebudayaanPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mencabut
PERGUB Prov. DIY No. 113 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan
ABSTRAK:
Pengelolaan dana keistimewaaan telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 113 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan belum menjelaskan secara rinci mengenai mekanisme penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan sehingga diperlukan penegasan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.07/2013.
Kewenangan dalam urusan keistimewaan meliputi : tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur, kelembagaan Pemerintah Daerah DIY, kebudayaan, pertanahan dan tata ruang.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2016.
Mencabut Peraturan Gubernur DIY No. 37 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan dan Peraturan Gubernur DIY No. 113 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan
13 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 33 Tahun 2016
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI GORONTALO NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, BD.2016/NO.33
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3), Pasal 26 ayat (8), Pasal 69 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo No. 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 23 tahun 2008; Permendagri No. 12 Tahun 2006; Permendagri No. 33 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 21 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 22 Tahun 2007; Permendagri No. 27 Tahun 2007; PMK Nomor 105/PMK.05/2013; Peraturan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional No. 2 Tahun 2012; Perda Provinsi Gorontalo No. 4 Tahun 2011; Perda Provinsi Gorontalo No. 3 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo No. 3 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana termasuk di dalamnya mengatur tentang pra bencana, tanggap darurat, pasca bencana, pembiayaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 25 halaman tanpa lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 33 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 81 TAHUN 2015 TENTANG PEMBAGIAN DAN PENGGUNAAN ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU DI PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dan Keputusan Mahkamah Konsitusi Nomor 54/PUU-VI/2008 provinsi penghasil Cukai dan Tembakau mendapatkan bagi hasil sebesar 2 % dari penerimaan negara cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara alokasi perprovinsi dibagi berdasarkan pada variabel dan bobot realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau (58%), rata-rata produksi tembakau 38% dan IPM 4%; bahwa Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Sulawesi Tengah dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 termasuk Daerah penghasil cukai tembakau dan mendapatkan alokasi sementara DBH CHT sejumlah Rp.7.585.937.000,- (tujuh milyar lima ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 81 Tahun 2015 Pembagian dan Penggunaan Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2016;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 81 Tahun 2015 diubah sebagai berikut: a. Ketentuan Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 3 ayat (2), diubah; b. Ketentuan Pasal 3 ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4); c. Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dihapus; d. Lampiran I diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2016.
Peraturan Gubernur Nomor 81 Tahun 2015
4 halaman; Lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 33 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 33
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEBIJAKAN PENERAPAN SISTEM INFORMASI PEMBIAYAAN DANA BERGULIR e-FINANCING (SIPDe) PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan informasi secara
terpadu cepat, lengkap dan akurat untuk menunjang
pengambilan keputusan yang tepat serta dapat memberikan
pelayanan Program Dana Bergulir yang berhasil guna dan
mewujudkan Tata Kelola yang efisien dan efektif perlu
dibangun dan dikembangkan Sistem Informasi Pembiayaan
Dana Bergulir e-Financing (SIPDe);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Kebijakan Penerapan Sistem Informasi Pembiayaan Dana
Bergulir e-Financing (SIPDe) Provinsi Jawa Timur.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Provinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan PeraturanPeraturan
Negara Tahun
1950);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10
Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4843);
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5253);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 24 Tahun 2016
tentang Pedoman Umum Pengelolaan Dana Bergulir Provinsi
Jawa Timur;
peraturan ini mengenai kebijakan penerapan sistem informasi pembiayaan dana bergulir e-financing (SIPDE) provinsi Jatim. Peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; maksud,tujuan, sasaran dan asas ; pokok-pokok kebijakan ; standar operasional prosedur ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 13 halaman + lampiran 2 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten No. 33 Tahun 2016
Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Banten, Rumah Sakit umum Malingping, Balai Kesehatan Kerja Masyarakat, dan Balai Laboratorium Kesehatan Daerah
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, BD.2016/NO.33
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Banten, Rumah Sakit umum Malingping, Balai Kesehatan Kerja Masyarakat, dan Balai Laboratorium Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Provinsi
Banten Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi
Banten, Rumah Sakit Umum Malingping, Balai
Kesehatan Kerja Masyarakat dan Balai Laboratorium
Kesehatan Daerah Banten, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan
Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum
Daerah Banten, Rumah Sakit Umum Malingping, Balai
Kesehatan Kerja Masyarakat, Dan Balai Laboratorium
Kesehatan Daerah;
1.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000;2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;3.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004;4.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;5.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;6.Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;8.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;9.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;10.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;11.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;12.Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun
2013;13.Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun
2015;14.Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun
2016;15.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun;16.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014
;17.Peraturan Gubernur Banten Nomor 12 Tahun 2012
1.KETENTUAN UMUM;2.RUANG LINGKUP;3.OBJEK DAN JENIS PELAYANAN KESEHATAN;4. MEKANISME PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN ;5.KEBERATAN;6.PELAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN;7. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;8.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2016.
13 halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 33 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2012 Tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Pengelolaan Dana Hibah dan Bantuan Sosial Provinsi Kalimantan Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur No. 30 Tahun 2012 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat perlu disesuaikan dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD. Dalam rangka tertib administrasi pegelolaan keuangan daerah perlu mengubah Peraturan Gubernur No. 30 Tahun 2012 sesuai dengan ketentuan Peraturan PerUUan yang berlaku.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 27 Tahun 2014, PP No. 71 Tahun 2010, Perpres No. 1 Tahun 2007, Perpres No. 35 Tahun 2011, Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permendagri No. 19 Tahun 2016, Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016, Perda No. 4 Tahun 2008, Perda No. 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7 Tahun 2010.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 20, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 27, Pasal 30, dan Pasal 54.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur No. 30 Tahun 2012
14 Halaman, Lampiran : 7 Halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 32 Tahun 2016
ADAT-ISTIADAT DAN NILAI SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT - PEDOMAN PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 32, BD.2016/No.32
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat-Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa adat-istiadat dan nilai so sial budaya masyarakat
merupakan salah satu modal dalam rangka pelaksanaan
pembangunan masyarakat yang saat ini sedang menghadapi
ancaman yang serius sebagai dampak negatif dari globalisasi
dan kemajuan teknologi informasi serta komunikasi; bahwa pemerintah daerah perlu melestarikan dan
mengembangkan adat istiadat dan nilai sosial budaya
masyarakat untuk memperkokoh jati diri bangsa, martabat,
dan menumbuhkan kebanggaan nasional serta mempererat
persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara
Kesatuan Republik Indonesia; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan
Adat-Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat Di Provinsi
Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; ndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, peran pemerintah daerah, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pelaporan, pendanaan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2016.
10 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat