Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 33 Tahun 2016

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 81 TAHUN 2015 TENTANG PEMBAGIAN DAN PENGGUNAAN ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU DI PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN ANGGARAN 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 81 Tahun 2015 diubah sebagai berikut: a. Ketentuan Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 3 ayat (2), diubah; b. Ketentuan Pasal 3 ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4); c. Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dihapus; d. Lampiran I diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 33 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 81 TAHUN 2015 TENTANG PEMBAGIAN DAN PENGGUNAAN ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU DI PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN ANGGARAN 2016
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Palu
Tanggal Penetapan
28 September 2016
Tanggal Pengundangan
28 September 2016
Tanggal Berlaku
28 September 2016
Sumber
BD.2016/NO.476
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 479 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan