Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 81 Tahun 2015 diubah sebagai berikut: a. Ketentuan Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 3 ayat (2), diubah; b. Ketentuan Pasal 3 ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4); c. Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dihapus; d. Lampiran I diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat