Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten No. 33 Tahun 2016

Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Banten, Rumah Sakit umum Malingping, Balai Kesehatan Kerja Masyarakat, dan Balai Laboratorium Kesehatan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.KETENTUAN UMUM;2.RUANG LINGKUP;3.OBJEK DAN JENIS PELAYANAN KESEHATAN;4. MEKANISME PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN ;5.KEBERATAN;6.PELAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN;7. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;8.KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Banten Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Banten, Rumah Sakit umum Malingping, Balai Kesehatan Kerja Masyarakat, dan Balai Laboratorium Kesehatan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Banten
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
30 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2016
Tanggal Berlaku
30 Mei 2016
Sumber
BD.2016/NO.33
Subjek
KESEHATAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Banten
Bidang
Halaman ini telah diakses 818 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan