Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 33 Tahun 2016

Penunjukan Pelaksanaan Tugas Dan Pelaksanaan Harian Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur tentang penunjukan pelaksana tugas dan pelaksana harian di lingkungan pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Penunjukan PLT dilakukan apabila terdapat kekosongan pejabat definitif yang disebabkan pejabat definitif belum dilantik atau berhalangan tetap. Penunjukan PLH dilakukan apabila terdapat pejabat definitif berhalangan sementara. Penunjukan PLT ditetapkan dengan Surat Perintah dari Pejabat yang berwenang dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Penunjukan PLT tidak perlu dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan. Bagi PNS yang menduduki jabatan Pimpinan Tinggi, jabatan Administrator, dan Pejabat Fungsional yang ditunjuk menjadi PLT tetap menduduki jabatan definitifnya. Tugas PLT berakhir apabila telah diangkat dan ditetapkannya pejabat definitif, diangkat PLT yang baru, diberhentikan sebagai PNS, pindah tugas dan tempat bekerja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Penunjukan Pelaksanaan Tugas Dan Pelaksanaan Harian Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
25 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
25 Mei 2016
Tanggal Berlaku
25 Mei 2016
Sumber
BD.2016/NO.33
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1153 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan