PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN NOMOR, SERTIFIKAT, PERUBAHAN DATA KEPESERTAAN DAN PEMBAYARAN IURAN PROGRAM JAMINAN PENSIUN
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan tentang Perubahan atas Peraturan Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2015
tentang Tata Cara Pemberian Nomor, Sertifikat, Perubahan Data Kepesertaan dan Pembayaran Iuran Program Jaminan Pensiun
ABSTRAK:
bahwa Seiring dengan perkembangan kemajuan teknologi dan untuk peningkatan pelayanan serta memperluas cakupan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Nomor, Sertifikat, Perubahan Data Kepesertaan dan Pembayaran Iuran Program Jaminan Pensiun;
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 24 Tahun 2011; PP Nomor 45 Tahun 2015;
Perpres Nomor 109 Tahun 2013; Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur mengenai perubahan terkait Tata Cara Pemberian Nomor, Sertifikat, Perubahan Data Kepesertaan dan Pembayaran Iuran Program Jaminan Pensiun.
CATATAN:
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2018.
Perubahan atas Peraturan Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2015
tentang Tata Cara Pemberian Nomor, Sertifikat, Perubahan Data Kepesertaan dan Pembayaran Iuran
Program Jaminan Pensiun;
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan No. 3 Tahun 2015 tentang Bentuk Kartu Peserta,
Sertifikat Kepesertaan, dan Formulir Program Jaminan
Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, Program Jaminan
Hari Tua dan Program Jaminan Pensiun
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku, Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bentuk Kartu Peserta, Sertifikat Kepesertaan, dan Formulir Program jaminan Kecelakaan Kerja, Program Jaminan Kematian, Program Jaminan Hari Tua dan Program Jaminan Pensiun
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan tentang Bentuk Kartu Peserta, Sertifikat Kepesertaan, dan Formulir Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Program Jaminan Kematian, Program Jaminan Hari Tua dan Program Jaminan Pensiun
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bentuk
Kartu Peserta, Sertifikat Kepesertaan, dan Formulir
Program jaminan Kecelakaan Kerja, Program Jaminan
Kematian, Program Jaminan Hari Tua dan Program
Jaminan Pensiun belum memenuhi kebutuhan seiring
dengan perkembangan kemajuan teknologi guna
meningkatkan pelayanan dan memperluas cakupan
kepesertaan, sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 24 Tahun 2011; PP Nomor 44 Tahun 2015; PP Nomor 45 Tahun 2015; PP Nomor 46 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 60 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur mengenai Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan kartu tanda kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki nomor identitas tunggal yang berlaku untuk program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan penahapan kepesertaan, yang berupa Kartu Peserta dalam bentuk fisik dan Kartu Peserta dalam bentuk digital/elektronik. Jaminan sosial ketenagakerjaan terdiri atas: jaminan kecelakaan kerja; jaminan kematian; jaminan hari tua; jaminan pensiun; dan/atau jaminan kehilangan pekerjaan. Mengatur juga mengenai Sertifikat Kepesertaan berupa Sertifikat Kepesertaan dalam bentuk fisik; dan Sertifikat Kepesertaan dalam bentuk digital/elektronik. Serta mengatur mengenai Formulir dalam bentuk fisik maupun dalam bentuk digital/elektronik
CATATAN:
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2018.
Pada saat Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku, Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bentuk Kartu Peserta, Sertifikat Kepesertaan, dan Formulir Program jaminan Kecelakaan Kerja, Program Jaminan Kematian, Program Jaminan Hari Tua dan Program Jaminan Pensiun
Tata Cara - Pendaftaran - Kepesertaan - Pemberi Kerja - Pekerja Penerima Upah - Program - Jaminan Sosial Ketenagakerjaan - Kanal Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan tentang Tata Cara Pendaftaran Kepesertaan Bagi Pemberi Kerja dan Pekerja Penerima Upah Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Kanal Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan kemudahan pendaftaran kepesertaaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pemberi kerja dan pekerja penerima upah, diperlukan kanal pelayanan BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 40 Tahun 2004;UU Nomor 24 Tahun 2011; PP Nomor 44 Tahun 2015; PP Nomor 45 Tahun 2015;
PP Nomor 46 Tahun 2015; Perpres Nomor 109 Tahun 2013
Peraturan ini mengatur Kanal Pelayanan;
Pendaftaran Kepesertaan Jaminan Sosial Program Ketenagakerjaan;
Pembayaran Iuran
CATATAN:
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2016.
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan dan mempercepat
pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua kepada
peserta BPJS Ketenagakerjaan diperlukan petunjuk
pelaksanaan pembayaran
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 24 Tahun 2011; PP No. 46 Tahun 2015; Permenaker No. 19 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur mengenai persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua bagi peserta yang mencapai usia pensiun, peserta yang mengalami cacat total tetap, dan peserta yang meninggal dunia
CATATAN:
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan tentang Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial dan Pasal 57 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggara
Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
perlu ditetapkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial tentang Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan
Penanganan Pengaduan Peserta
Dasar Hukum peraturan ini adalah UU No. 24 Tahun 2011; PP No. 44 Tahun 2015; PP No. 45 Tahun 2015; PP No. 46 Tahun 2015; Kepres No. 161/M Tahun 2013
Peraturan ini mengatur mengenai Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Pengaduan Peserta.
CATATAN:
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2015.
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan tentang Tata Cara Pemberian Nomor, Sertifikat, Perubahan Data Kepesertaan dan Pembayaran Iuran Program Jaminan Pensiun
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 (ayat) 2, Pasal 13, dan Pasal 33 PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, perlu menetapkan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan tentang Tata Cara Pemberian Nomor, Sertifikat, Perubahan Data Kepesertaan dan Pembayaran Iuran Program Dana Jaminan Pensiun.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2011;
PP No. 45 Tahun 2015; Perpres No. 109 Tahun 2013
Peraturan ini mengatur mengenai Tata Cara Pencatatan, Penerbitan Nomor Kepesertaan dan Sertifikat Kepersertaan; Tata Cara Pelaporan Perubahan dan Pemberian Konfirmasi Pencatatan Perubahan Data Kepesertaan; Tata Cara Pemberian Iuran.
CATATAN:
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2015.
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan tentang Mekanisme Penetapan dan Distribusi Hasil Pengembangan Dana Jaminan Hari Tua
ABSTRAK:
bahwa sesuai Pasal 27 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor
46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan
Hari Tua, bahwa ketentuan lebih lanjut tentang mekanisme
penetapan dan distribusi hasil pengembangan program
jaminan hari tua diatur dengan Peraturan BPJS
Ketenagakerjaan
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 24 Tahun 2011; PP Nomor 99 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 55 Tahun 2015; PP Nomor 46 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 60 Tahun 2015; Keppres Nomor 161/M Tahun 2013
Peraturan ini mengatur mengenai Penetapan Tingkat Pengembangan JHT berupa Dana Jaminan Sosial Hari Tua yaitu dana amanat milik peserta JHT yang merupakan himpunan dana
JHT beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS
Ketenagakerjaan untuk pembayaran manfaat pada peserta dan pembiayaan
operasional penyelenggaraan program JHT
CATATAN:
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2015.
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan No. 1 Tahun 2018 tentang Bentuk Kartu Peserta, Sertifikat Kepesertaan, dan Formulir Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Program Jaminan Kematian, Program Jaminan Hari Tua dan Program Jaminan Pensiun
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan tentang Bentuk Kartu Peserta,
Sertifikat Kepesertaan, dan Formulir Program Jaminan
Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, Program Jaminan
Hari Tua dan Program Jaminan Pensiun
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan
Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan
Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,
perlu
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 24 Tahun 2011; PP Nomor 44 Tahun 2015; PP Nomor 45 Tahun 2015; PP Nomor 46 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 60 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur mengenai Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Sertifikat kepesertaan, dan Formulir
CATATAN:
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2024.
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan tentang Manfaat Layanan Tambahan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Jamsostek (Persero) berubah menjadai BPJS Ketenagakerjaan pada tanggal 1 Januari 2014.
Dasar Hukum peraturan ini adalah UU No. 3 Tahun 1992 tantang Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
UU No. 24 Tahun 2011 tantang BPJS;
PP No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 84 Tahun 2013;
PP No. 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
Kepres No. 161/M Tahun 2013 tentang Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi PT Jamsostek (Persero) menjadi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan.
Peraturan ini mengatur mengenai Pengelolaan Dana; Sifat dan Komposisi Penyaluran; Beban Operasional; Pembukuan dan Pemeriksaan; Penyusunan dan Pengesahan RKAT dan LK Tahunan.
CATATAN:
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2014.
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan No. 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pemeriksaan Atas Kepatuhan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan tentang Tata Cara Pengawasan dan Pemeriksaan Atas Kepatuhan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) PP No.86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Dasar Hukum peraturan ini adalah UU No. 24 Tahun 2011; PP No. 86 Tahun 2013
Peraturan ini mengatur mengenai tugas, Fungsi dan Wewenang Petugas Pemeriksa;
Hak dan Kewajiban Petugas Pemeriksa;
Pengawasan dan Pemeriksaan.
CATATAN:
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2014.
16 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat