Peraturan ini mengatur Kanal Pelayanan; Pendaftaran Kepesertaan Jaminan Sosial Program Ketenagakerjaan; Pembayaran Iuran
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat