Peraturan BPJS Ketenagakerjaan No. 3 Tahun 2015 tentang Bentuk Kartu Peserta,
Sertifikat Kepesertaan, dan Formulir Program Jaminan
Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, Program Jaminan
Hari Tua dan Program Jaminan Pensiun
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku, Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bentuk Kartu Peserta, Sertifikat Kepesertaan, dan Formulir Program jaminan Kecelakaan Kerja, Program Jaminan Kematian, Program Jaminan Hari Tua dan Program Jaminan Pensiun
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan tentang Bentuk Kartu Peserta, Sertifikat Kepesertaan, dan Formulir Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Program Jaminan Kematian, Program Jaminan Hari Tua dan Program Jaminan Pensiun
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bentuk
Kartu Peserta, Sertifikat Kepesertaan, dan Formulir
Program jaminan Kecelakaan Kerja, Program Jaminan
Kematian, Program Jaminan Hari Tua dan Program
Jaminan Pensiun belum memenuhi kebutuhan seiring
dengan perkembangan kemajuan teknologi guna
meningkatkan pelayanan dan memperluas cakupan
kepesertaan, sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 24 Tahun 2011; PP Nomor 44 Tahun 2015; PP Nomor 45 Tahun 2015; PP Nomor 46 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 60 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur mengenai Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan kartu tanda kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki nomor identitas tunggal yang berlaku untuk program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan penahapan kepesertaan, yang berupa Kartu Peserta dalam bentuk fisik dan Kartu Peserta dalam bentuk digital/elektronik. Jaminan sosial ketenagakerjaan terdiri atas: jaminan kecelakaan kerja; jaminan kematian; jaminan hari tua; jaminan pensiun; dan/atau jaminan kehilangan pekerjaan. Mengatur juga mengenai Sertifikat Kepesertaan berupa Sertifikat Kepesertaan dalam bentuk fisik; dan Sertifikat Kepesertaan dalam bentuk digital/elektronik. Serta mengatur mengenai Formulir dalam bentuk fisik maupun dalam bentuk digital/elektronik
CATATAN:
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2018.
Pada saat Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku, Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bentuk Kartu Peserta, Sertifikat Kepesertaan, dan Formulir Program jaminan Kecelakaan Kerja, Program Jaminan Kematian, Program Jaminan Hari Tua dan Program Jaminan Pensiun
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan tentang Pelatihan Vokasi Bagi Peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Dalam upaya mewujudkan misi untuk mendukung pembangunan dan kemandirian pembangunana dan kemandirian perekonomian nasional serta meningkatkan kesejahteraan peserta, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan pelatihan vokasi bagi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan menggunakan dana operasional BPJS Ketenagakerjaan yang besarannya ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan.
Dasar Hukum peraturan ini adalah UU Nomor 24 Tahun 2011
Peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan pelatihan Vokasi bagi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan
CATATAN:
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2020.
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan tentang Tata Cara Pengawasan dan Pemeriksaan Atas Kepatuhan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) PP No.86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Dasar Hukum peraturan ini adalah UU No. 24 Tahun 2011; PP No. 86 Tahun 2013
Peraturan ini mengatur mengenai tugas, Fungsi dan Wewenang Petugas Pemeriksa;
Hak dan Kewajiban Petugas Pemeriksa;
Pengawasan dan Pemeriksaan.
CATATAN:
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2014.
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan No. 1 Tahun 2018 tentang Bentuk Kartu Peserta, Sertifikat Kepesertaan, dan Formulir Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Program Jaminan Kematian, Program Jaminan Hari Tua dan Program Jaminan Pensiun
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan tentang Bentuk Kartu Peserta, Sertifikat Kepesertaan, dan Formulir Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bentuk Kartu Peserta, Sertifikat Kepesertaan, dan Formulir Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Program Jaminan Kematian, Program Jaminan Hari Tua, dan Program Jaminan Pensiun Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan belum mengatur mengenai bentuk kartu peserta, sertifikat kepesertaan, dan formulir jaminan kehilangan pekerjaan, sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 24 Tahun 2011, UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 44 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 82 Tahun 2019; PP Nomor 45 Tahun 2015; PP Nomor 46 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 60 Tahun 2015; PP Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mengenai Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan kartu tanda kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki nomor identitas tunggal yang berlaku untuk program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan penahapan kepesertaan, yang berupa Kartu Peserta dalam bentuk fisik dan Kartu Peserta dalam bentuk digital/elektronik. Jaminan sosial ketenagakerjaan terdiri atas: jaminan kecelakaan kerja; jaminan kematian; jaminan hari tua; jaminan pensiun; dan/atau jaminan kehilangan pekerjaan.
Mengatur juga mengenai Sertifikat Kepesertaan berupa Sertifikat Kepesertaan dalam bentuk fisik; dan Sertifikat Kepesertaan dalam bentuk digital/elektronik. Serta mengatur mengenai Formulir dalam bentuk fisik maupun dalam bentuk digital/elektronik.
CATATAN:
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2021.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bentuk Kartu Peserta, Sertifikat Kepesertaan, dan Formulir Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Program Jaminan Kematian, Program Jaminan Hari Tua, dan Program Jaminan Pensiun Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan tentang Pembayaran Manfaat Uang Tunai dan Manfaat Pelatihan Kerja Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Penggunaan, dan Pertanggungjawaban Dana Awal dan Akumulasi Iuran Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 24 Tahun 2011, UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 37 Tahun 2021; PMK Nomor 148/PMK.02/2021
Peraturan ini mengatur mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan yaitu jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan Pelatihan Kerja
CATATAN:
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2022.
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan tentang Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan Wadah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ahli Penggerak Profesional Jaminan Sosial
Dasar hukum peraturan menteri ini adalah UU Nomor 24 Tahun 2011; PP Nomor 85 Tahun 2013; Peraturan Dewan JAminan Sosial Nomor 2 Tahun 2020; Permenaker Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan menteri ini mengatur tugas dan kewenangan BPJS Ketenagakerjaan dalam melakukan kerjasama dengan Wadah, persyaratan wadah, Tugas dan Wewenang Wadah, Persyaratan dan Tugas Perisai, dan Tata Kelila Kerjasama
CATATAN:
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Ketentuan lebih lanjut terkait seleksi calon Wadah, pelatihan, penetapan target, pengelolaan kepesertaan dan iuran, besaran dan tata cara pembayaran insentif, jangka waktu pemberian insentif, mekanisme pemberian dan jenis penghargaan, pengelolaan kerja sama Wadah, tata cara pelaporan, pengawasan pelaksanaan kerja sama Wadah dan Perisai, ditetapkan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan tentang Manfaat Layanan Tambahan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Jamsostek (Persero) berubah menjadai BPJS Ketenagakerjaan pada tanggal 1 Januari 2014.
Dasar Hukum peraturan ini adalah UU No. 3 Tahun 1992 tantang Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
UU No. 24 Tahun 2011 tantang BPJS;
PP No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 84 Tahun 2013;
PP No. 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
Kepres No. 161/M Tahun 2013 tentang Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi PT Jamsostek (Persero) menjadi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan.
Peraturan ini mengatur mengenai Pengelolaan Dana; Sifat dan Komposisi Penyaluran; Beban Operasional; Pembukuan dan Pemeriksaan; Penyusunan dan Pengesahan RKAT dan LK Tahunan.
CATATAN:
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2014.
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan tentang Layanan Syariah Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Provinsi
Aceh terhadap layanan program jaminan sosial
ketenagakerjaan dengan sistem syariah, perlu didukung
oleh peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai layanan syariah program jaminan sosial
ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS
Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 24 Tahun 2011, UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 44 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 82 Tahun 2019; PP Nomor 45 Tahun 2015; PP Nomor 46 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 60 Tahun 2015; PP Nomor 37 Tahun 202
Peraturan ini mengatur mengenai Pelaksanaan Layanan Syariah program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dilaksanakan berdasarkan Akad sesuai Prinsip Syariah. Jenis program jaminan sosial ketenagakerjaan meliputi: JKK, JHT, JP, JKM, dan JKP
CATATAN:
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2021.
Ketentuan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan Layanan
Syariah jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Aceh
ditetapkan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan.
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan tentang Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Piutang Iuran dan Piutang Denda
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3)
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Kelola
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 24 Tahun 2011, PP Nomor 44 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 82 Tahun 2019; PP Nomor 45 Tahun 2015; PP Nomor 46 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 60 Tahun 2015; Perpres Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai Penghapus bukuan yang merupakan tindakan penghapusan Piutang
Iuran dan/atau Piutang Denda yang merupakan transaksi
internal BPJS Ketenagakerjaan tanpa menghapus hak
tagih BPJS Ketenagakerjaan kepada Pemberi Kerja, serta mengatur Penghapus tagihan yang merupakan tindakan penghapusan hak
tagih BPJS Ketenagakerjaan atas Piutang Iuran dan/atau
Piutang Denda kepada Pemberi Kerja
CATATAN:
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2020.
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan tentang Mekanisme Penetapan dan Distribusi Hasil
Pengembangan Dana Jaminan Sosial Hari Tua
ABSTRAK:
bahwa dalam meningkatkan prinsip kehati-hatian dan
tetap memberikan hasil pengembangan dana jaminan
sosial untuk sebesar-besarnya kepentingan peserta serta
keberlangsungan program jaminan hari tua, Peraturan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Nomor 4 Tahun 2015 tentang Mekanisme Penetapan dan
Distribusi Hasil Pengembangan Dana Jaminan Hari Tua
perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 24 Tahun 2011; PP Nomor 99 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 55 Tahun 2015; PP Nomor 46 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 60 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur mengenai Penetapan Tingkat Pengembangan JHT yang berupa Dana Jaminan Sosial Hari Tua yaitu dana amanat milik peserta JHT
yang merupakan himpunan dana JHT beserta hasil
pengembangannya yang dikelola oleh BPJS
Ketenagakerjaan untuk pembayaran manfaat pada
peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan
program JHT
CATATAN:
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor
4 Tahun 2015 tentang Mekanisme Penetapan dan Distribusi
Hasil Pengembangan Dana Jaminan Hari Tua dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat