Peraturan menteri ini mengatur tugas dan kewenangan BPJS Ketenagakerjaan dalam melakukan kerjasama dengan Wadah, persyaratan wadah, Tugas dan Wewenang Wadah, Persyaratan dan Tugas Perisai, dan Tata Kelila Kerjasama
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat