Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan penegakan peraturan daerah dan memberikan jaminan kepada penegak hukum atas penyelenggaraan peraturan daerah di lingkungn Pemerintah Kabupaten Batang Hari, diperlukan peningkatan peran dan fungsi Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil secara terkoordinasi, terarah, terpadu dan berkesinambungan;b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 257 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyidikan terhadap pelangaran atau ketentuan peraturan daerah dilakukan oleh pejabat penyidik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; c. Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil suadah tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan kondisi saat ini sehingga perlu diganti; d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Tugas dan Wewenang, Hak dan Kewajiban, Pengangkatan, Mutasi,, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kembali, Kartu Tanda Pengenal, Pakaian Dinas dan Atribut, Pelaksanaan Operasional dan Kode Etik, Sekretariat, Administrasi Penyidikan PPNS, Pembinaan dan Pengawasan, Penghargaan, Kerjasama, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan : 8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2023
PERDA Kab. Kulon Progo No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
PERDA Kab. Kulon Progo No. 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Kulonprogo No. 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
PERDA Kab. Kulon Progo No. 20 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Hewan Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan
PERDA Kab. Kulon Progo No. 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pendidikan Pada Unit PelaksanaTeknis Dinas Balai Latihan Kerja Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 286 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2
tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang, Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah ditetapkan dengan undang-undang yang
pelaksanaannya di Daerah diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah, pengaturan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam
satu Peraturan Daerah yang menjadi dasar
pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pajak; Retribusi; Tata Cara Pemungutan Pajak Dan Retribusi; Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan Atau Penundaan Atas Pokok Pajak/Retribusi; Kerahasiaan Data Wajib Pajak; Insentif Pemungutan Pajak Dan Retribusi; Penegakan Pajak Dan Retribusi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2023.
Peraturan Yang dicabut: a. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten
Kulon Progo Tahun 2010 Nomor 1 Seri B);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah
Kabupaten Kulon Progo Tahun 2011 Nomor 1 Seri C).
c. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2011 tentang
Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo
Tahun 2011 Nomor 2 Seri C); d. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2011 Nomor
1 Seri B) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon
Progo Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Kulon Progo Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kulon Progo Nomor 68);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2011 tentang
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah
Kabupaten Kulon Progo Tahun 2011 Nomor 3 Seri C) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun
2017 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran
Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2017 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 56);
f. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2011 tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon
Progo Tahun 2011 Nomor 4 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2014 tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon
Progo Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kulon
Progo Nomor 18);
g. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun
2011 Nomor 5 Seri C).
h. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan
Kabupaten Kulon Progo (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun
2012 Nomor 4);
i. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah
Kabupaten Kulon Progo Tahun 2012 Nomor 5);
j. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten
Kulon Progo Tahun 2012 Nomor 6) sebagaimana diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2021 tentang Retribusi
Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo
Tahun 2021 Nomor 11);
k. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2012 tentang
Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2012
Nomor 9); l. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2012 tentang
Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2012
Nomor 10);
m. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2012 tentang
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Kulon Progo Tahun 2012 Nomor 13);
n. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pelayanan Pendidikan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai
Latihan Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Lembaran Daerah
Kabupaten Kulon Progo Tahun 2012 Nomor 14);
o. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 19 Tahun 2012 tentang
Retribusi Tempat Pelelangan pada Tempat Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah
Kabupaten Kulon Progo Tahun 2012 Nomor 19) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2017
tentang Retribusi Tempat Pelelangan pada Tempat Pelelangan Ikan
(Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2017 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 56);
p. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 20 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat
Kesehatan Hewan Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan (Lembaran
Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2012 Nomor 20);
q. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2013 tentang
Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah
Kabupaten Kulon Progo Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kulon Progo Nomor 2) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun
2021 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
(Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2021 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 91);
r. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon
Progo Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kulon
Progo Nomor 40);
s. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Nyi Ageng
Serang (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2016 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 45);
t. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2017 tentang
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran
Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2017 Nomor 1 Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 52); u. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Retribusi Pelayanan Tera atau Tera Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten
Kulon Progo Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Kulon Progo Nomor 65);
v. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2018 tentang
Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo
Tahun 2018 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kulon progo
Nomor 71);
w. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten
Kulon Progo Tahun 2022 Nomor 5); dan
x. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten
Kulon Progo Tahun 2022 Nomor 8).
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Perda ini dibentuk dengan dasar pertimbangan bahwa pendidikan adalah hak asasi manusia yang harus dipenuhi. Untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan, diperlukan pengaturan dan dukungan dari semua pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah. Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kewenangan daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.20 Tahun 2003; UU No.14 Tahun 2005; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.48 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No.18 Tahun 2022; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No.4 Tahun 2022; PP No.57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP No.4 Tahun 2022; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur secara komprehensif penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Kalimantan Utara, mencakup aspek penyelenggaraan pendidikan, kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, perizinan lembaga pendidikan, pendidikan berbasis keunggulan lokal, pendanaan, peran serta orang tua dan masyarakat, peningkatan mutu pendidikan daerah, serta kerja sama dalam penyelenggaraan pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
Peraturan pelaksanaan dari Perda ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Perda ini diundangkan. Beberapa ketentuan dalam Perda ini juga akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
35 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2023 Nomor 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjaga keberadaan budaya di Daerah sebagai bagian dari budaya nasional dan aset budaya bangsa dalam membangun dan mewujudkan tujuan Negara serta menciptakan masyarakat yang
memiliki jati diri, berakhlak mulia, berperadaban dan mempertinggi pemahaman terhadap nilai-nilai luhur budaya bangsa berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa keberadaan Objek Pemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya di Daerah merupakan kekayaan kultural yang mengandung nilai-nilai kearifan lokal yang penting sebagai dasar pembangunan kepribadian, pembentukan jati diri, serta benteng ketahanan sosial budaya
masyarakat, sehingga perlu upaya untuk menjamin kelestarian dan keberadaannya di Daerah;
c. bahwa dalam rangka melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah di bidang kebudayaan serta menjamin kepastian hukum dalam Pemajuan
Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya di Daerah, diperlukan pengaturan dalam bentuk Peraturan daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022.
Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini antara lain:
a. tugas dan wewenang Pemerintah Daerah;
b. Pemajuan Kebudayaan;
c. Pelestarian Cagar Budaya;
d. hak dan kewajiban;
e. peran serta masyarakat;
f. pembinaan, pengawasan, dan pelaporan; dan
g. pendanaan.
Tugas Pemerintah Daerah dalam Pelestarian Cagar Budaya meliputi:
a. mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan, serta meningkatkan
kesadaran dan tanggung jawab akan hak dan kewajiban masyarakat
dalam Pengelolaan Cagar Budaya;
b. mengembangkan dan menerapkan kebijakan yang dapat menjamin
terlindungnya dan termanfaatkannya Cagar Budaya;
c. menyelenggarakan penelitian dan Pengembangan Cagar Budaya;
d. menyediakan informasi Cagar Budaya untuk masyarakat;
e. menyelenggarakan promosi Cagar Budaya;
f. memfasilitasi Setiap Orang dalam melaksanakan Pemanfaatan dan
promosi Cagar Budaya;
g. menyelenggarakan penanggulangan bencana dalam keadaan darurat
untuk benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan yang telah
dinyatakan sebagai Cagar Budaya serta memberikan dukungan terhadap
daerah yang mengalami bencana;
h. melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelestarian warisan budaya; dan
i. mengalokasikan dana bagi kepentingan Pelestarian Cagar Budaya.
Wewenang Pemerintah Daerah dalam Pelestarian Cagar Budaya meliputi:
a. menetapkan Etika Pelestarian Cagar Budaya;
b. mengoordinasikan Pelestarian Cagar Budaya secara lintas sektor dan
wilayah;
c. menghimpun data Cagar Budaya;
d. menetapkan peringkat Cagar Budaya;
e. menetapkan dan mencabut status Cagar Budaya;
f. membuat peraturan Pengelolaan Cagar Budaya;
g. menyelenggarakan kerja sama Pelestarian Cagar Budaya;
h. melakukan penyidikan kasus pelanggaran hukum;
i. mengelola Kawasan Cagar Budaya;
j. mendirikan dan membubarkan unit pelaksana teknis bidang
pelestarian, penelitian, dan museum;
k. mengembangkan kebijakan sumber daya manusia di bidang
kepurbakalaan;
l. memberikan penghargaan kepada Setiap Orang yang telah melakukan
Pelestarian Cagar Budaya;
m. memindahkan dan/atau menyimpan Cagar Budaya untuk kepentingan
Pengamanan;
n. melakukan pengelompokan Cagar Budaya berdasarkan kepentingannya menjadi peringkat nasional, peringkat provinsi, dan peringkat kabupaten;
o. menetapkan batas situs dan kawasan; dan
p. menghentikan proses pemanfaatan ruang atau proses pembangunan
yang dapat menyebabkan rusak, hilang, atau musnahnya Cagar
Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya.
Objek Pemajuan Kebudayaan meliputi:
a. Tradisi Lisan;
b. Manuskrip;
c. Adat Istiadat;
d. Ritus;
e. Pengetahuan Tradisional;
f. Teknologi Tradisional;
g. Seni;
h. bahasa;
i. permainan rakyat; dan
j. olahraga tradisional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2023.
83
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Puncak Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Lembaran Daerah Tahun 2023 Nomor 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan Undang-Undang yang pelaksanaan di daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, seluruh ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah yang menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah;
bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber penerimaan Kabupaten Jayapura untuk melaksanakan Pemerintahan dan Pembangunan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pajak Daerah dan Retrubusi Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
123
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 06 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap tarif layanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, tarif layanan kesehatan diatur dengan peraturan kepala daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar Kabupaten Kutai Barat.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat No. 2 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar Kabupaten Kutai Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 2 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar Kabupaten Kutai Barat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat