Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganKebijakan Pemerintah
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan
Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan
pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan
amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 melalui upaya penataan dan
pemberdayaan pedagang kaki lima; bahwa dalam rangka menyeimbangkan kepentingan
daerah dalam menata dan memberdayakan pedagang
kaki lima di Kabupaten Boyolali sebagai upaya
mewujudkan kesejahteraan masyarakat maka perlu
adanya penataan dan pemberdayaan pedagang kaki
lima; bahwa pengaturan tentang penataan dan
pemberdayaan pedagang kaki lima dipandang sudah
tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan
kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan
peraturan daerah yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan
Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan Pemerintah Daerah, Penataan Pedagang Kaki Lima, Hak dan Kewajiban, Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Pembinaan dan Pengawasan, Pelaporan, Tim Koordinasi, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2016 dicabut.
23 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Morowali Nomor 1 Tahun 2024
bahwa pariwisata merupakan penggerak perekonomian masyarakat perlu dikelola secara sistematis, terencana, terpadu, bertanggung jawab dan berkelanjutan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
bahwa desa di Kabupaten Morowali yalg memiliki keunikan, keindahan dan nilai keanekaragaman kekayaan alam, budaya dan/atau hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan membutuhkan pembangunan dan pengembangan sebagai desa wisata;
bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan desa wisata serta pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan kepariwisataan diperlukan pengaturan mengenai desa wisata;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 51 tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 10 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
a. Kewenangan Pemerintah Daerah;
b. Kawasan Desa Wisata dan Penetapan Desa Wisata;
c. Pembangunan dan Pengembangan Desa Wisata;
d. Pengelolaan Desa Wisata;
e. Strategi basis pemberdayaan serta jenis usaha Pariwisata Desa Wisata;
f. Hak, kewajiban, dan larangan;
g. Promosi kawasan Desa Wisata;
h. Koordinasi;
i. Pendanaan; dan
j. Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Pasal 13 sampai dengan Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 31 Tahun 2022 lentang Penyelenggaraan Kepariwisataan ( Lembaran Daerah Kabupaten Morowali Tahun 2022 Nomor 031, Tambahan l,embaran Daerah Kabupaten Morowali
Nomor ...) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peratural Daerah ini diundangkan.
23 Halaman; Penjelasan 6 Halaman.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 32 tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Touna Nomor 1 Tahun 2022; Perda Touna Nomor 9 Tahun 2022; Perda Touna Nomor 5 Tahun 2023;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang meliputi Laporan realisasi anggaran, Laporan perubahan saldo anggaran lebih, Neraca, Laporan opreasional, Laporan arus kas, Laporan perubahan ekuitas, dan Catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2024.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 diatur dengan
Peraturan Bupati.
9 Halaman; Penjelasan 1 Halaman.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 1 Tahun 2024
PERDA Kab. Sumbawa Barat No. 3 Tahun 2021 tentang Penanaman Modal
Pasal 23 sampai dengan Pasal 34 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang
Penanaman Modal, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Kepaia Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012
Dalam Perda ini diatur tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi yang bertujuan diantaranya untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendorong meningkatnya investasi di daerah. Ruang lingkup pengaturan dalam perda ini meliputi a. kewenangan pemerintah Daerah; b. hak, kewajiban, dan tanggung jawab masyarakat dan/atau investor; c. kriteria pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan; d. bentuk insentif dan/atau kemudahan yang diberikan; e. jenis usaha atau kegiatan Investasi yang memperoleh insentif dan/atau kemudahan; f. tata cara pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan; g. jangka waktu dan frekuensi pemberian insentif dan/atau
pemberian kemudahan dalam melakukan Investasi; dan h. evaluasi dan pelaporan pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2024.
Pasal 23 sampai dengan Pasal 34 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penanaman Modal
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024 Nomor 1 Seri A
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Gubernur wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan
bersama. Bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal 12
bulan September tahun 2023, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023.
PERDA ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah yaitu terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah,
dan pembiayaan daerah. APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung TahunAnggaran 2024 berjumlah Rp3.105.734.672.244 terdiri
atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2024.
13
Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 1 Tahun 2024
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kota Prabumulih No. 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Prabumulih
PERDA Kota Prabumulih No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Prabumulıh
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD.2024/NO.1, Pemerintah Kota Prabumulih
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah serta berdasarkan Peraturan Daerah No 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Prabumulih sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Prabumulih No 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah No 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Prabumulih tidak sesuai lagi dengan dinamika dan perkembangan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah maka perlu dilakukan perubahan.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 6 Tahun 2001; UU No 20 Tahun 2023; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Prabumulih 8 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur perubahan ketentuan dalam Peraturan Daerah No 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Prabumulih, antara lain mengenai Sekretariat Daerah, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, dan Badan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2024.
Mengubah Peraturan Daerah No 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Prabumulih sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Derah Kota Prabumulih.
6 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;Peraturan pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2022;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PAJAK DAERAH DAN RESTRIBUSI DAERAH,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;PAJAK DAERAH;RESTRIBUSI;TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAN RESTRIBUSI;PENGURANGAN, KERINGANAN, PEMBEBASAN, PENGHAPUSAN ATAU PENUNDAAN ATAS POKOK PAJAK / RESTRIBUSI;KERAHASIAAN DATA WAJIB PAJAK;INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI;PENYIDIKAN;SANKSI;KETENTUAN PIDANA;KETENTUAN PERALIHAN;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2024.
51 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan tentang Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek
Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal
Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan
Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat
Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan sebagaimana telah diubah dengan tentang Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daaerah Kabupaten Pringsewu Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan
Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penggantian Biaya Cetak Blanko Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Pringsewu
Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Retribusi Penyedotan Kakus
Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 5 Tahun 2021 tentang Retribusi Penjualan Produk Usaha Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 6 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Pringsewu tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Dasar Hukum ini adalah UU NO 17 Tahun 2003; UU NO 11 Tahun 2008; UU NO 48 Tahun 2008; UU NO 12 Tahun 2011; UU NO 23 Tahun 2014; UU NO 1 Tahun 2022; UU NO 23 Tahun 2014; PP NO 69 Tahun 2010; PP NO 12 Tahun 2019; PP NO 7 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2024.
Lampiran File: 136 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2024 NOMOR 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
1. bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan umum sebagaimana tujuan negara berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945;
2. bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu potensi Daerah yang dapat menambah pendapatan daerah untuk dipergunakan pemerintah daerah dalam mewujudkan kesejahteraanmasyarakat;
3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah bahwa jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah;
4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6618);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
1. KETENTUAN UMUM
2. RUANO LINGKUP
3. PAJAK DAERAH
4. RETRIBUSI DAERAH
5. PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
6. PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN
7. PEMBERIAN FASILITAS PAJAK DAN RETRIBUSI DALAM RANGKA MENDUKUNG KEMUDAHAN BERINVESTASI
8. KERAHASIAAN DATA WAJIB PAJAK
9. PENYIDIKAN
10. KETENTUAN PIDANA
11. KETENTUAN LAIN-LAIN
12. KETENTUAN PERALIHAN
13. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
156
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAH DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN 2024 NOMOR 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
1. bahwa pajak daerah dan relribusi daerah mcrupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk membrayei pelaksanaan pemerintahan dan pcmbangunan
daerah dalam mempcrcepat dan mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. bahwa pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Pinrang memiliki potensi yang tinggi dalam meningkatkan pendapatan daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas;
3.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tcntang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pcmerintahan Daerah, :seluruh jenis
Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak dan Retribusi di Daerah;
3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah clan Retribusi Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat
II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822];
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) scbagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tehun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lemba.ran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengclolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 66281;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 44, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 66461;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6848);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
1. KETENTUAN UMUM
2. PAJAK
3. RETRIBUSI
4. TATA CARA PEMUNOUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
5. PENGURANOAN, KERINOANAN, PEMBEBASAN, PENGHAPUSAN ATAU PENUNDAAN ATAS POKOK PA.JAK/RETRIBUSI
6. KERAHASIAAN DATA WAJIB PAJAK
7. INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
8. KETENTUAN PENYIDIKAN
9. KETENTUAN PIOANA
10. KETENTUAN PERALIHAN
11. KETENTUAN PENLrTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
107
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat