PERDA ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah yaitu terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung TahunAnggaran 2024 berjumlah Rp3.105.734.672.244 terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat