Dalam Perda ini diatur tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi yang bertujuan diantaranya untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendorong meningkatnya investasi di daerah. Ruang lingkup pengaturan dalam perda ini meliputi a. kewenangan pemerintah Daerah; b. hak, kewajiban, dan tanggung jawab masyarakat dan/atau investor; c. kriteria pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan; d. bentuk insentif dan/atau kemudahan yang diberikan; e. jenis usaha atau kegiatan Investasi yang memperoleh insentif dan/atau kemudahan; f. tata cara pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan; g. jangka waktu dan frekuensi pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan dalam melakukan Investasi; dan h. evaluasi dan pelaporan pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat