Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2024

PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM 2. PAJAK 3. RETRIBUSI 4. TATA CARA PEMUNOUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI 5. PENGURANOAN, KERINOANAN, PEMBEBASAN, PENGHAPUSAN ATAU PENUNDAAN ATAS POKOK PA.JAK/RETRIBUSI 6. KERAHASIAAN DATA WAJIB PAJAK 7. INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI 8. KETENTUAN PENYIDIKAN 9. KETENTUAN PIOANA 10. KETENTUAN PERALIHAN 11. KETENTUAN PENLrTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pinrang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Pinrang
Tanggal Penetapan
05 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2024
Tanggal Berlaku
05 Januari 2024
Sumber
LEMBARAH DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN 2024 NOMOR 1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pinrang
Bidang
Halaman ini telah diakses 38 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan