1. KETENTUAN UMUM 2. PAJAK 3. RETRIBUSI 4. TATA CARA PEMUNOUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI 5. PENGURANOAN, KERINOANAN, PEMBEBASAN, PENGHAPUSAN ATAU PENUNDAAN ATAS POKOK PA.JAK/RETRIBUSI 6. KERAHASIAAN DATA WAJIB PAJAK 7. INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI 8. KETENTUAN PENYIDIKAN 9. KETENTUAN PIOANA 10. KETENTUAN PERALIHAN 11. KETENTUAN PENLrTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat