PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PAJAK DAERAH DAN RESTRIBUSI DAERAH,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;PAJAK DAERAH;RESTRIBUSI;TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAN RESTRIBUSI;PENGURANGAN, KERINGANAN, PEMBEBASAN, PENGHAPUSAN ATAU PENUNDAAN ATAS POKOK PAJAK / RESTRIBUSI;KERAHASIAAN DATA WAJIB PAJAK;INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI;PENYIDIKAN;SANKSI;KETENTUAN PIDANA;KETENTUAN PERALIHAN;KETENTUAN PENUTUP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat