Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: a. Kewenangan Pemerintah Daerah; b. Kawasan Desa Wisata dan Penetapan Desa Wisata; c. Pembangunan dan Pengembangan Desa Wisata; d. Pengelolaan Desa Wisata; e. Strategi basis pemberdayaan serta jenis usaha Pariwisata Desa Wisata; f. Hak, kewajiban, dan larangan; g. Promosi kawasan Desa Wisata; h. Koordinasi; i. Pendanaan; dan j. Pembinaan dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat