bahwa Desa Wisata merupakan Pariwisata berbasis
masyarakat yang memberdayakan Desa dalam
melestarikan dan memajukan potensi sosial, budaya,
sejarah, ekonomi, dan alam untuk mengatasi
kesenjangan pembangunan Daerah, memajukan
perekonomian masyarakat Desa, meningkatkan daya
saing Desa dan kesejahteraan bersama berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka pemberdayaan Desa Wisata diperlukan upaya yang sistematis, terencana, terpadu dan bertanggung jawab dalam mendorong prakarsa,
gerakan dan partisipasi masyarakat desa untuk
pengembangan potensi desa menjadi Desa Wisata dalam
suatu peraturan daerah; bahwa perlu adanya pengaturan dalam rangka memberikan landasan hukum dan menjamin kepastian hukum penyelenggaraan desa wisata di Kabupaten
Karanganyar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Desa Wisata;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembangunan Desa Wisata, Kawasan Desa Wisata, Penetapan Desa Wisata, Pengelolaan dan Pengembangan Desa Wisata, Larangan, Forum Komunikasi Desa Wisata, Kerja Sama dan Kemitraan, Penghargaan, Monitoring dan Evaluasi, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2024.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2024 NOMOR 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan ekosistem inveslasi dan kegiatan berusaha di daerah perlu didukung dengan
pelayanan perizinan berusaha yang berkualitas, cepat mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan
akuntabel;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha di
daerah dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Ketentuan Umum, kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha,pelaksana perizinan berusaha,
tim penyelenggara perizinan berusaha,Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2024.
-
-
18 Halaman dan penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2024 NOMOR 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2024-2044
ABSTRAK:
a. bahwa ruang merupakan komponen lingkungan hidup yang bersifat terbatas dan tidak terperbaharui yang harus dimanfaatkan secara berkelanjutan sebagai satu kesatuan ruang dalam tatanan yang dinamis berlandaskan kebudayaan Bali yang dijiwai falsafah Tri Hita Karana untuk mewujudkan Nangun Sat Kerthi Loka Bali;
b. bahwa perkembangan pembangunan di daerah telah berkembang pesat yang berpotensi menekan kualitas lingkungan, sosial, budaya, serta ketidakseimbangan perkembangan antar Wilayah dan antar sektor yang memerlukan upaya pemerintah Kabupaten Klungkung untuk mencegah timbulnya dampak negatif dan mendorong pemerataan pembangunan melalui tata ruang Wilayah;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (3), ayat (5) ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klungkung Tahun 2024-2044;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023
Ketentuan Umum,Ruang lingkup,Tujuan,kebijakan dan Strategi pentaan ruang eilayah kabupaten,Rencana Sruktur ruang wialayah kabupaten,
Rencana Pola ruang wilayah kabupaten,Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024.
-
-
132 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JEMBRANA TAHUN 2024 NOMOR 1.
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga
Kemasyarakatan Desa dan Lembaga adat Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun
2007 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Di Desa/Kelurahan dan Bab XI Pasal 15 Peraturan Daerah
Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Kelurahan,
sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini, sehingga perlu dicabutsudah tidak sesuai dengan
kondisi hukum saat ini;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2024.
-
-
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2024 NOMOR 1.
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERSEROAN TERBATAS NOMOR 1 TAHUN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa penyertaan modal daerah dilaksanakan dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian
daerah dan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sehingga dapat digunakan untuk mewujudkan
peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa pelaksanaan penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali
memberikan kontribusi terhadap peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan
pendapatan daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal daerah
pada badan usaha milik daerah atau badan usaha milik negara, badan usaha swasta dan/ atau koperasi
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank
Pembangunan Daerah Bali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Ketentuan Umum,Bentuk,besaran dan sumber dana penyertaan modal,Hak dan kewajiban,hasil usaha,
pembinaan dan pengawasan,Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2024.
-
-
9 Halaman dan penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2024 NOMOR 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO SERTA PELINDUNGAN PRODUK LOKAL
ABSTRAK:
a. bahwa usaha mikro merupakan pendorong perekonomian daerah yang mampu memperluas lapangan kerja dalam rangka peningkatan pendapatan
masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan;
b. bahwa dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro, serta memberikan pelindungan produk lokal agar keberadaannya tetap
terjaga dan berdaya saing, diperlukan peran pemerintah daerah;
c. bahwa berdasarkan Lampiran huruf Q angka 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu pengaturan yang komprehensif terhadap pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro, serta pelindungan produk lokal di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro serta Pelindungan Produk Lokal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 3 Tahun 2021
Ketentuan Umum,Pemberdayaan usaha mikro,Pengembangan usaha mikro,perlindungan produk lokal,
Penyediaan pembiayaan bagi usaha mikro,penyelenggaraan inkubasi,Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2024.
-
-
45 Halaman dan penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2024 NOMOR 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang BENTUK, BESARAN, DAN TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN/ATAU PEMBEBASAN PAJAK DAERAH DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS KURA-KURA BALI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan produktivitas masyarakat dan mewujudkan berbagai sektor strategis ekonomi domestik
diperlukan pembangunan ekonomi dan pertumbuhan ekonomi melalui kawasan ekonomi khusus;
b. bahwa dalam rangka pengembangan kawasan ekonomi khusus Kura-Kura Bali, perlu diberikan fasilitas tertentu
dan kemudahan berinvestasi guna mempercepat perkembangan daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 100 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Kawasan Ekonomi Khusus, bentuk, besaran, dan tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak daerah
dan/atau retribusi daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Bentuk, Besaran, dan Tata Cara Pengurangan, Keringanan, dan/atau Pembebasan Pajak
Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus Kura-Kura Bali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Ketentuan Umum,Bentuk,Besaran,Tata Cara,Evaluasi dan Pelaporan,Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2024.
-
-
14 Halaman dan Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2024
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2011
Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2016
Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bintan
Nomor 25);
b. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun
2011 Nomor 3 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
(Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2016 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Nomor 24)
c. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun
2011 Nomor 4);
d. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Persetujuan Bangunan Gedung (Lembaran Daerah
Kabupaten Bintan Tahun 2022 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Nomor 54);
e. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Retribusi
Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah
Kabupaten Bintan Tahun 2022 Nomor 2 Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Nomor 55);
f. Peraturan Bupati Bintan Nomor 22 Tahun 2011 tentang Tarif
Pelayanan Keehatan dan Pengelolaan Pendapatan pada Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
bertahap Unit kerja pada Puskesmas Teluk Sebong Dinas
Kesahatan Kabupaten Bintan;
g. Peraturan Bupati Bintan Nomor 3 Tahun 2017 Tentang
Perubahan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah raga
Pada Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 4 Tahun
2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha (Berita Daerah
Kabupaten Bintan Tahun 2017 Nomor 3);
h. Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan
Tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhan Pada Peraturan
Daerah Kabupaten Bintan Nomor 4 Tahun 2011 Tentang
Retribusi Jasa Usaha (Berita Daerah Kabupaten Bintan
Tahun 2018 Nomor 2);
i. Peraturan Bupati Bintan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang
Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pada
Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 4 Tahun 2011
Tentang Retribusi Jasa Usaha (Berita Daerah Kabupaten
Bintan Tahun 2018 Nomor 5);
j. Peraturan Bupati Bintan Nomor 3 Tahun 2019 Tentang
Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan
Umum(Berita Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2019 Nomor
3);
k. Peraturan Bupati Bintan Nomor 61 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
(Berita Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2020 Nomor 61);
l. Peraturan Bupati Bintan Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Tarif
Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Bintan Berita Daerah Kabupaten Bintan
Tahun 2020 Nomor 80);
m. Peraturan Bupati Bintan Nomor 33 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Tarif Retribusi Pasar Grosir Dan/Atau Pertokoan
Pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang
Retribusi Jasa Usaha (Berita Daerah Kabupaten Bintan
Tahun 2021 Nomor 33);
n. Peraturan Bupati Bintan Nomor 34 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pada
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi
Jasa Usaha (Berita Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2021
Nomor 34);
o. Peraturan Bupati Bintan Nomor 35 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
Pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang
Retribusi Jasa Usaha (Berita Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2021
Nomor 35);
p. Peraturan Bupati Bintan Nomor 1 Tahun 2022 Tentang
Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang Pada
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang
Retribusi Jasa Umum (Berita Daerah Kabupaten Bintan
Tahun 2022 Nomor 1);
q. Peraturan Bupati Bintan Nomor 70 Tahun 2022 Tentang
Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan /
Kebersihan Pada Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor
3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum (Berita Daerah
Kabupaten Bintan Tahun 2022 Nomor 70);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD.2024/No.1, TLD No.68
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Sesuai dengan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan
Undang-Undang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Daerah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan
Daerah, seluruh ketentuan terhadap pajak daerah dan
retribusi daerah ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah
yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di
daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.12 Tahun 1956; UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; UU No.6 Tahun 2023; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.69 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; PP No.16 Tahun 2021; PP No.12 Tahun 2019; PP No.34 Tahun 2021; PP No.4 Tahun 2023; Permenaker No.20 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Permenaker No.15 Tahun 2022; PP No.35 Tahun 2023; Permendagri No.77 Tahun 2020; PermenSDM No.11 Tahun 2021
Dalam Peraturan Daerah Bintan ini diatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang jenis, rincian pajak dan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2011
Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2016
Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bintan
Nomor 25);
b. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun
2011 Nomor 3 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
(Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2016 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Nomor 24)
c. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun
2011 Nomor 4);
d. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Persetujuan Bangunan Gedung (Lembaran Daerah
Kabupaten Bintan Tahun 2022 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Nomor 54);
e. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Retribusi
Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah
Kabupaten Bintan Tahun 2022 Nomor 2 Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Nomor 55);
f. Peraturan Bupati Bintan Nomor 22 Tahun 2011 tentang Tarif
Pelayanan Keehatan dan Pengelolaan Pendapatan pada Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
bertahap Unit kerja pada Puskesmas Teluk Sebong Dinas
Kesahatan Kabupaten Bintan;
g. Peraturan Bupati Bintan Nomor 3 Tahun 2017 Tentang
Perubahan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah raga
Pada Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 4 Tahun
2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha (Berita Daerah
Kabupaten Bintan Tahun 2017 Nomor 3);
h. Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan
Tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhan Pada Peraturan
Daerah Kabupaten Bintan Nomor 4 Tahun 2011 Tentang
Retribusi Jasa Usaha (Berita Daerah Kabupaten Bintan
Tahun 2018 Nomor 2);
i. Peraturan Bupati Bintan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang
Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pada
Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 4 Tahun 2011
Tentang Retribusi Jasa Usaha (Berita Daerah Kabupaten
Bintan Tahun 2018 Nomor 5);
j. Peraturan Bupati Bintan Nomor 3 Tahun 2019 Tentang
Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan
Umum(Berita Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2019 Nomor
3);
k. Peraturan Bupati Bintan Nomor 61 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
(Berita Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2020 Nomor 61);
l. Peraturan Bupati Bintan Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Tarif
Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Bintan Berita Daerah Kabupaten Bintan
Tahun 2020 Nomor 80);
m. Peraturan Bupati Bintan Nomor 33 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Tarif Retribusi Pasar Grosir Dan/Atau Pertokoan
Pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang
Retribusi Jasa Usaha (Berita Daerah Kabupaten Bintan
Tahun 2021 Nomor 33);
n. Peraturan Bupati Bintan Nomor 34 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pada
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi
Jasa Usaha (Berita Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2021
Nomor 34);
o. Peraturan Bupati Bintan Nomor 35 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
Pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang
Retribusi Jasa Usaha (Berita Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2021
Nomor 35);
p. Peraturan Bupati Bintan Nomor 1 Tahun 2022 Tentang
Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang Pada
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang
Retribusi Jasa Umum (Berita Daerah Kabupaten Bintan
Tahun 2022 Nomor 1);
q. Peraturan Bupati Bintan Nomor 70 Tahun 2022 Tentang
Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan /
Kebersihan Pada Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor
3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum (Berita Daerah
Kabupaten Bintan Tahun 2022 Nomor 70);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
177 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2012
tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau
Tahun 2012 Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun
2012 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan
Riau Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Kepulauan Riau Nomor 59) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD.2024/No.1, TLD No.62
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan
sumber pendapatan asli daerah yang mendukung
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan
peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat di
daerah. Sesuai dengan ketentuan Pasal 94 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah seluruh ketentuan pajak daerah dan retribusi
daerah ditetapkan dalam satu peraturan daerah yang
menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di
daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.25 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; PP No.69 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; PP No.34 Tahun 2021; PP No.35 Tahun 2023
Dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau ini diatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Jenis Pajak, Rincian Pajak, Masa Pajak dan Tahun Pajak, Bagi Hasil Pajak Provinsi dan seterusnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun
2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau
Nomor 18) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi
Kepulauan Riau Nomor 8 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2017 Nomor 8, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 47);
b. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2012
tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau
Tahun 2012 Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun
2012 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan
Riau Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Kepulauan Riau Nomor 59);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
238 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2024
PERDA Kota Tanjungpinang No. 5 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
PERDA Kota Tanjungpinang No. 04 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
PERDA Kota Tanjungpinang No. 7 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun
2016 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perparkiran
(Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2016
Nomor 4)
Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun
2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
(Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2010
Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD.2024/No.67, TLD No.31
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan
sumber pendapatan asli daerah yang mendukung
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peningkatan
pelayanan publik bagi masyarakat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 286 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Pajak daerah dan retribusi daerah
ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaan di
Daerah diatur lebih lanjut dengan Perda. Sesuai dengan ketentuan Pasal 94 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah, seluruh ketentuan terhadap pajak daerah dan
retribusi daerah ditetapkan dalam satu peraturan daerah
yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di
daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.5 Tahun 2001; UU No.28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.1 Tahun 2022; PP No.69 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; PP No.16 Tahun 2021; PP No.34 Tahun 2021; PP No.4 Tahun 2023; PP No.35 Tahun 2023; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permenaker No.8 Tahun 2021; Permenaker No.20 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Permenaker No.15 Tahun 2022
Dalam Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Jenis Pajak, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan dan seterusnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
a. Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun
2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
(Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2010
Nomor 2);
b. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah (Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun
2011 Nomor 2) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor
2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Kota Tanjungpinang Tahun 2020 Nomor 39);
c. Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah
Kota Tanjungpinang Tahun 2012 Nomor 13)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2012
Tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota
Tanjungpinang Tahun 2017 Nomor 28);
d. Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 6 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah
Kota Tanjungpinang Tahun 2012 Nomor 14)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6
Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran
Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2018 Nomor 18);
e. Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun
2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran
Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2012 Nomor 7)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun
2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran
Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2018 Nomor 29);
f. Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun
2016 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perparkiran
(Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2016
Nomor 4).
g. Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun
2023 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
(Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2023
Nomor 63).
182 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat