Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2024

PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO SERTA PELINDUNGAN PRODUK LOKAL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum,Pemberdayaan usaha mikro,Pengembangan usaha mikro,perlindungan produk lokal, Penyediaan pembiayaan bagi usaha mikro,penyelenggaraan inkubasi,Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2024 tentang PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO SERTA PELINDUNGAN PRODUK LOKAL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buleleng
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Buleleng
Tanggal Penetapan
06 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
06 Juni 2024
Tanggal Berlaku
06 Juni 2024
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2024 NOMOR 1
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buleleng
Bidang
Halaman ini telah diakses 113 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan