Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1976/Seri.B No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan untuk Keenam Kali Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Pemotongan Ternak
ABSTRAK:
bahwa pendapatan Dinas Peternakan Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga pada pendapatan Rumah Pemotongan Hewan perlu diusahakan ada peningkatan; bahwa untuk mencapai peningkatan tersebut perlu adanya penyesuaian tarip retribusi pemeriksaan/sewa tempat-tempat pemotongan pada rumah-rumah Pemotongan Hewan dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga; bahwa untuk mengadakan langkah-langkah tersebut diatas diperlukan adanya perubahan Peraturan Daerah tentang
Pemotongan Ternak Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 11 Juli 1955 diundangkan pada Lembaran Jawa Tengah tanggal 29 Pebruari 1956 (Tambahan Seri C tahun 1963 No. 16);
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Pemotongan Ternak tanggal 18 Juli 1974;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Pemotongan Ternak tanggal 11 Juli 1955 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah tanggal 18 Juli 1974 diundangkan pada tanggal 14 Desember 1974 pada Pasal 25.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 1976.
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Pemotongan Ternak tanggal 11 Juli 1955 dan eraturan Daerah tanggal 18 Juli 1974 diubah.
2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 1975
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 1976 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah Untuk Ketiga Kalinya Peraturan Pasar Daerah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa selaras dengan perkembangan keadaan pada dewasa ini, dimana pembagunan disegala bidang harus sukses, maka perlu menggali sumber-sumber keuangan daerah ; bahwa tarip-tarip tercantum dalam i:;eraturan daerah Kabupaten Daerah Tingkat 17 Rembang yang diubah terakhirdengan Peraturan Daerah tanggal 7 Juni 1972 No 18 tahun 1972 dipandang sudah tidak sesuai lagi dan perlu diubah seperlunya
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang No. 5 tahun 1974; Undang-undang No. 13 tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang No. 18/1972
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: tarif yang berlaku pada pasar daerah Kabupaten Rembang, serta jenis-jenis tarif yang diatur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 1976.
Perda Kabupaten Rembang tentang peraturan pasar daerah Kabupaten Rembang diubah.
4 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1975
Peraturan Daerah (Perda) tentang Mengubah Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah No. 5 Tahun 1973 Tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil rapat kerja Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I se Indonesia tanggal 31 Maret s/d 2 April 1975 di Jakarta perlu adanya keseragaman tarip Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dengan menggunakan dasar perhitungan 10 % untuk Bea Balik Nama yang pertama dan 5 % untuk Bea Balik Nama yang ke dua dan selanjutnya, dihitung dari nilai jual kendaraan bermotor.
bahwa pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan bermotor di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah masih menggunakan dasar tarip tunggal sebesar 10 % tanpa membedakan balik nama yang pertama maupun kedua dan selanjutnya :
bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu mengubah Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah No. 5 tahun 1973 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Sesuai huruf a tersebut di atas.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah; Undang-Undang No. 5 Tahun 1974; Undang-Undang No. 10 Tahun 1950; Undang-Undang No. 11/drt. Tahun 1957; Undang-Undang No. 10 Tahun 1968;Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1969; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah No. 9 Tahun 1967;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Mengubah Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah No. 5 Tahun 1973 Tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yaitu dalam BAB V Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 1975.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah No. 5 Tahun 1973 Tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diubah.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 1975
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1975/Seri.B No.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan untuk Keenam Kali Peraturan Daerah Rumah Sakit Umum dan Balai Pengobatan Daerah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa untuk mencapai keseimbangan antara pengeluaran dan pendapatan Rumah Sakit Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga serta untuk menyesuaikan tarip-tarip zaal dalam Rumah Sakit Umum dengan keadaan harga-harga kebutuhan terutama untuk keperluan perawatan, perlu untuk membuat ketentuan baru tarif-tarif zaal yang kini berlaku; bahwa untuk mengadakan langkah-langkah tersebut diatas diperlukan adanya perubahan Peraturan Daerah tentang Rumah Sakit Umum dan Balai Pengobatan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 8 Mei 1962 diundangkan pada tanggal 7 September 1963 dimuat dalam Lembaran Jawa Tengah Seri C tahun 1963 No. 84;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah; Peraturan Daerah tentang Rumah Sakit Umum dan Balai Pengobatan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 7 September 1963 dimuat dalam Lembaran Jawa Tengah Seri C tahun 1963 No. 84, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah No. 6/1974 tanggal 18 Juli 1974 dan
diundangkan pada tanggal 3 Januari 1975 dimuat dalam Lembaran Propinsi Jawa Tengah Seri C No. 7 tahun 1975;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah dan Pengobatan di Balai Pengobatan Daerah tanggal 8 Mei 1962 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah tanggal 18 Juli 1974 pada Pasal 10.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 1976.
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah dan Pengobatan di Balai Pengobatan Daerah tanggal 8 Mei 1962 dan Peraturan Daerah tanggal 18 Juli 1974 pada Pasal 10 diubah.
3 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1975
Peraturan Daerah (Perda) tentang Mengubah Untuk Kedua Kali Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah No.9 Tahun 1967 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 1968
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil rapat kerja Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I se Indonesia tanggal 31 Maret sd 2 April 1975 di Jakarta, perlu adanya keseragaman mengenai tarip pungutan pajak kendaraan bermotor dengan menggunakan dasar perhitungan pada besarrnya isi silinder (Cc) dan atau tonase (daya angkut menurut baku uji), jenis dan umur kendaraan:
bahwa pengenaan pajak kendaraan bermotor di Propinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah masih menggunakan dasar prosentase terhadap nilai jual kendaraan bermotor;
bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu mengubah dasar perhitungan pajak kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah No. 9 tahun 1967, sesuai huruf a tersebut di atas.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah; Undang-Undang No. 5 Tahun 1974; Undang-Undang No. 10 Tahun 1950; Undang-Undang No. 11/drt. Tahun 1957; Undang-Undang No. 10 Tahun 1968;Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah No. 9 Tahun 1967;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Mengubah Untuk Kedua Kali Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah No.9 Tahun 1967 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 1968
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 1975.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 1975
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 1976 No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah Untuk Kedua Kalinya Peraturan Daerah Tentang Perawatan dan Pengobatan di Rumah Sakit Umum Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa tarip pengobatan di Balai-balai Pengobatan didalam Daerah Kabupaten Rembang sudah tidak sesuai lagi karena meningkatnya harga obat-obatan pada dewasa ini.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang - undang No. 5 tahun 1974 ; Undang-undang No.13 tahun 1950 ; Undang - undang No. 12 tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang No. 1/1974
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: penetapan tarif untuk balai pengobatan, pengobatan gigi dan tarip perawatan pada rumah sakit umum di Daerah Rembang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 1975.
Peraturan Daerah Tentang Perawatan dan Pengobatan di Rumah Sakit Umum Kabupaten Rembang diubah.
2 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 1975
Peraturan Daerah (Perda) tentang Susunan Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat ke-II Kebumen tentang Pemerintahan Desa tanggal 3 Maret 1956 diundangkan dalam lembaran Propinsi Jawa Tengah tanggal 31 Mei 1956 (tambahan seri C No. 37 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah-Daerah Swatantra tingkat ke-II Kebumen tanggal 23 Maret 1959 dan disahkan oleh Dewan Pemerintah Daerah-Daerah Swatantra Tingkat ke-1 Jawa Tengah dengan surat keputusannya tanggal 14 April 1959 nomer U.4071/2/Swt/59 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti;
bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Tengah 1973 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemberhentian Kepala Desa maka perlu ditetapkan Peraturan tentang Susunan Pemerintahan Desa
dasar hukum Perda ini adalah Undang-Undang No.5 Tahun 1974; Undang-Undang No.13 Tahun 1950; Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 26 Tahun 1974
materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah tentang Susunan Pemerintahan Desa yang terdiri dari kepala desa, carik desa, congkong, kebayan, polisi desa, kaum, dan ulu-ulu yangmana pengangkatan dan pemberhentin anggota pemerintahan desa tersebut dilakukan oleh Desa yang diketahui oleh Camat dan disahkan atas nama Bupati Kepala Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 1976.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar Nomor 6 Tahun 1974
PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM DAERAH TINGKAT II UJUNG PANDANG
1974
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Tingkat II Ujung Pandang
ABSTRAK:
1. bahwa pengurusan Air minum di Daerah Tingkat II Ujung Pandang sebagai Dinas Daerah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan pelayanannya.
2. bahwa perlu menetapkan pengurusan Air Minum dimaksud ayat (1) di atas dalam bentuk Perusahaan Daerah sesuai dengan maksud Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 31 Juli 1973 No. Ekbang 8/311.
3. bahwa dengan status yang bersifat Dinas Daerah untuk kesulitan di dalam memperoleh biaya terutama untuk keperluan eksploitasinya mengingat terbatasnya anggaran yang tersedia.
1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974.
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962, yo Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969.
3. Pertaturan Daerah Kotamadya Ujung Pandang No. 7/V/1/DPRD/1972 tanggal 23 Juni 1972.
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II P E N D I R I A N
BAB III NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, TUJUAN DAN LAPANGAN USAHA
BAB IV Pasal 7
M O D A L
BAB V PENGUASAAN DAN CARA MENGURUS
BAB VI BADAN PENGAWAS
BAB VII TANGGUNG JAWAB DAN TUNTUTAN GANTI RUGI PEGAWAI
BAB VIII TAHUN BUKU
BAB IX ANGGARAN PERUSAHAAN
BAB X LAPORAN PERHITUNGAN HASIL USAHA BERKALA DAN KEGIATAN PERUSAHAAN
BAB XI LAPORAN PERHITUNGAN TAHUNAN
BAB XII PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA SERTA PEMBERIAN JASA PRODUKSI
BAB XIII K E P E G A W A I A N
BAB XIV K O N T R O L E
BAB XV P E M B U B A R A N
BAB XVI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 1975.
PERATURAN DAERAH TINGKAT II UJUNG PANDANG NOMOR : 6 TAHUN 1974 T E N T A N G PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM DAERAH TINGKAT II UJUNG PANDANG
9 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1974
PErhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah
1974
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD.1975/NO.04
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1973/1974
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah berakhirnya tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah 1973/1974 dan telah dibuat perhitungan Anggarannya, maka dipandang perlu untuk menetapkan perhitungan Anggaran pendapatan dan belátja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1973/1974;
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 36 Tahun 1972; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 48. Tahun 1973; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 92 Tahun 1973; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 22 Tahun 1974; Peraturan Menteri Dalama Negeri tanggal 3 Oktober 1974 Nomor 14 Tahun 1974; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah No. 2 Tahun 1973; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah No. 3 Tahun 1974; Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penetapan Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1973/1974
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 1975.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 7 Tahun 1972
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK POTONG HEWAN
ABSTRAK:
Penetapan Pajak Potong Hewan sebagaimana yang tersebut dalam Perda tersebut tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini.
UU No. 16 Tahun 1965; UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 11 Tahun 1957; Peraturan Tata Tertib DPRD Tingkat II Kab. Batang Hari No. 04/KPTS/DPRD-II/BH/1972
Perda ini mengatur tentang PAJAK POTONG HEWAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
2 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat