Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1975

Mengubah Untuk Kedua Kali Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah No.9 Tahun 1967 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 1968

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Mengubah Untuk Kedua Kali Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah No.9 Tahun 1967 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 1968

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1975 tentang Mengubah Untuk Kedua Kali Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah No.9 Tahun 1967 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 1968
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1975
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
27 November 1975
Tanggal Pengundangan
22 Desember 1975
Tanggal Berlaku
22 Desember 1975
Sumber
LD.1975/NO.02
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 15 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan