Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1975

Mengubah Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah No. 5 Tahun 1973 Tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Mengubah Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah No. 5 Tahun 1973 Tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yaitu dalam BAB V Pasal 5.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Mengubah Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah No. 5 Tahun 1973 Tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1975
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
27 November 1975
Tanggal Pengundangan
22 Desember 1975
Tanggal Berlaku
22 Desember 1975
Sumber
LD.1975/NO.03
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 14 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah No. 5 Tahun 1973 Tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan