Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Mengubah Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah No. 5 Tahun 1973 Tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yaitu dalam BAB V Pasal 5.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat