materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah tentang Susunan Pemerintahan Desa yang terdiri dari kepala desa, carik desa, congkong, kebayan, polisi desa, kaum, dan ulu-ulu yangmana pengangkatan dan pemberhentin anggota pemerintahan desa tersebut dilakukan oleh Desa yang diketahui oleh Camat dan disahkan atas nama Bupati Kepala Daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat