Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 1975

Susunan Pemerintahan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah tentang Susunan Pemerintahan Desa yang terdiri dari kepala desa, carik desa, congkong, kebayan, polisi desa, kaum, dan ulu-ulu yangmana pengangkatan dan pemberhentin anggota pemerintahan desa tersebut dilakukan oleh Desa yang diketahui oleh Camat dan disahkan atas nama Bupati Kepala Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 1975 tentang Susunan Pemerintahan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1975
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
19 Maret 1975
Tanggal Pengundangan
10 Juni 1976
Tanggal Berlaku
10 Juni 1976
Sumber
LD.1976/NO.2
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 21 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan