Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Cara Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintah desa, perlu menetapkan peraturan Daerah mengenai Tata Cara Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Kepala Desa;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang No. 5 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 tahun 1981; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 1981;
Di dalam peraturan daerah ini diatur tentang Tata Cara Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Kepala Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 1981.
4 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 1981
Perda Prov. Jawa Tengah No. 2 Tahun 1988 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 1981 Tentang Badan Kredit Kecamatan
Peraturan Daerah (Perda) tentang Badan Kredit Kecamatan
ABSTRAK:
bahwa guna menunjang kelancaran penyelenggaraan sarana produksi dalam rangka pembangunan di Jawa Tengah, perlu mendekatkan permodalan dengan sistim perkreditan kepada masyarakat, terutama di pedesaan ;
bahwa untuk maksud tersebut diatas, dipandang perlu mendirikan Badan Kredit Kecamatan di tiap-tiap Kecamatan ;
bahwa agar Badan Kredit Kecamatan tersebut dapat bekerja secara berdayaguna dan berhasilguna, pelaksanaannya perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah Tersebut adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Peraturan Daerah Propinsi daerah Tingkat I Jawa tengah Nomor 2 Tahun 1977;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Badan Kredit Kecamatan yang meliputi Pendirian, Tujuan dan Lapangan Usaha, Modal, Organisasi, Hak dan Kewajiban, Pembinaan dan Pengawasan, Perhitungan Tahunan dan Penetapan Penggunaan Laba, Pembubaran, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 1981.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 1981
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.1981/Seri.C No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah untuk Kesebelas Kalinya Peraturan Pasar Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa makin disempurnakannya fasilitas pasar dalam Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga sebagai hasil rehabilitasi dan atau pembangunan pasar, maka besarnya tarip bea pasar yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor : 12 Tahun 1977 tanggal 29 September 1977 perlu diadakan penyesuaian; bahwa untuk mengatur hal tersebut diatas dipandang perlu untuk mengubah tarip bea pasar yang tertuang dalam Peraturan Daerah tersebut;
Undang-undang Nomor : 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor : 13 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 11 Desember 1953;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Pasar-pasar yang dikuasai oleh Kabupaten Purbalingga tanggal 11 Desember 1953 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tanggal 29 September 1977 Nomor 12 Tahun 1977 pada Pasal 6 dan Pasal 9.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 1982.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Pasar-pasar yang dikuasai oleh Kabupaten Purbalingga tanggal 11 Desember 1953 dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tanggal 29 September 1977 Nomor 12 Tahun 1977 diubah.
3 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 1981
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Dusun Dalam Desa Dan Lingkungan Dalam Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan secara berdayaguna dan berhasil guna kdengan perkembangan Pemerintahan maka sebagai pelaksanaan paasl 16 dan pasal 31 Undang-Undang No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintah desa, dipandang perlu menetapkan peraturan daerah tentang Pembentukan dusun dalam desa dan lingkungan dalam kelurahan di kabupaten daerah tingkat II Kebumen;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang No. 5 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 1981; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 1981; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 1981;
di dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan dusun dalam desa dan lingkungan dalam kelurahan yang meliputi Pembentukan, Pemecahan, Penyatuan, Penghapusan dan Perubahan Batas, ketentuan Peralihan dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 1981.
4 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1981
Perubahan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1969 Tentang Pendirian Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
1981
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD.1981/NO.80
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1969 Tentang Pendirian Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah sesuai dengan perkembangan ekonomi dan pelaksanaan pembangunan di daerah, dipandang perlu mengadakan perubahan terhadap Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1969 tentang Pendirian Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Lembaran Daerah Jawa Tengah Tanggal 1 September 1969 Seri A Tahun 1969 Nomor 4);
bahwa untuk memudahkan pemahaman materi perubahan tersebut, berhubung dengan banyaknya materi yang perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan yang sekarang maka perubahan ini tidak dilakukan pasal demi pasal, melainkan materi tersebut disusun kembali secara keseluruhan.
Dasar Hukum dari Peraturan daerah ini adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 234 Tahun 1976; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 236 Tahun 1976; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 584-033; Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
Di dalam Peraturan daerah ini diatur tentang Perubahan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1969 Tentang Pendirian Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah yang meliputi Kedudukan Hukum, Tempat Kedudukan dan Wilayah Kerja, Maksud dan Tujuan, Modal, Tugas dan Usaha, Direksi, Badan Pengawas dan Pengawasan, Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi, Pensiun dan Tunjangan Hari Tua, Rapat Pemegang Saham, Anggaran dan Rencana Kerja, Laporan Berkala Tentang Perhitungan Hasil Usaha dan Kegiatan Bank, Perhitungan Tahunan, Penetapan dan Penggunaan Laba, Pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 1981.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 1981
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 1982 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemasangan Plat Nomor Rumah
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin adanya kepastian
Hukum dan penertiban dibidang pemasangan Plat Nomor pada rumah - rumah,
dipandang perlu adanya keseragaman baik
bentuk, warna maupun ukuran serta penaoganan yang intensip guna tercapainya
hasil guna dan daya guna yang sebesar -
besarnya. bahwa sehubungan dengan itu, Peraturan
Daerah Kabupaten Rembang tanggal 9
Nopember 1955, diundangkan dalam Lembaran Propinsi Jawa Tengah tanggal 16 Juni 1956 ( Tambahan Seri C, No. 40 ),
dirubah untuk pertamakali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang No -
mor 19 Tahun I972, diundangkan pada
tanggal 1 September 1972 dimuat dalam
Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri C.
Tahun 1972 Nomor 96, adalah sudah
tidak sesuai dengan keadaan sehingga
dipandang perlu untuk diperbaharui. babwa untuk mencapai maksud tersebut
diatas dipandang perlu diatur dalam Peraturan Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang · und1ng Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor : 12/Drt. Tahun
1957
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Peraturan ini mengatur mengenai pemasangan dan tata cara penggunaan plat nomor rumah, termasuk bentuk, ukuran, lokasi pemasangan, dan biaya yang dikenakan. Selain itu, peraturan juga mencakup pembuatan plat nomor yang mencantumkan nomor urut rumah, informasi RT/RW, dan lambang daerah, dengan ketentuan pembaharuan setiap lima tahun.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 1982.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Kabupaten Rembang tanggal 9 Nopember 1955, diundangkan dalam Lembaran Propinsi Jawa Tengah tanggal 16 Juni 1956 (Tambahan Seri C. No 40) dengan segala rangkaian dan perubahannya.
9 hlm beserta penjelas
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 1981
Peraturan Daerah (Perda) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa Dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan secara berdayaguna dan berhasil guna dengan perkembangan Pembangunan, maka dalam rangka pelaksanaan Pasal 3 ayat 4 Undang-Undang No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintah desa, di pandang perlu menetapkan peraturan daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dan Perangkat Desa;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang No. 5 Tahun 1979; Keputusan Presiden No. 28 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1981;
Di dalam Peraturan daerah ini diatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dan Perangkat Desa yang meliputi Susunan Organisasi Pemerintah Desa dan Perangkat Desa, Tata Kerja Pemerintahan Desa dan Perangkat Desa, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 1981.
6 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 1981
Penetapan Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1981/1982
1981
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LD.1981/NO.30
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1981/1982
ABSTRAK:
Bahwa anggaran pendapatan dan belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1981/1982 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No. 5 Tahun 1974; Undang-Undang No. 10 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975;Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 1 tahun 1975; Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 3 Perbruari 1981 Nomor 903/481/PUOD; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 15 Pebruari 1977 Nomor 2 Tahun 1977; Peraturan Tata Tertib Dewa Perwakilan Rakyat Daerah proinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
Di dalam Peraturan ini diatur tentang Penetapan Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1981/1982
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1981.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 1981
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 1981 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pungutan Pajak Reklame
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Rembang tanggal 9 Nopember 1955 tentang Pemungutan Pajak Reklame, dimuat dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah tanggal 10 Januari 1957
Seri C. Nomor 1 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Rembang tanggal 14 Maret 1972 Nomor 3 Tahun
1972 diundangkan pada tanggal 1 April 1973, dimuat
dalam Lembaran Jawa Tengah Seri C. Tahun 1973
Nomor 136, materinya sudah tidak sesuai lagi dengan
pembayaran dewasa ini. bahwa berhubung dengan itu, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang tentang Pemungutan Pajak Reklame tersebut perlu dicabut dan
diganti dengan Peralturan Daerah yang baru
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang - undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 11 / Drt. Tahun I957
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Beberapa larangan termasuk penggunaan papan gantung, papan atau kain reklame, reklame sinar, reklame berkeliling tanpa izin, serta larangan menempelkan reklame pada berbagai tempat seperti papan pengumuman, kios, rumah, warung, tembok, jembatan, pohon, pagar, bangunan, dan benda lain yang menjadi milik atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah. Ijin pembuatan reklame harus diajukan kepada Bupati Kepala Daerah, dan terdapat ketentuan pajak yang harus dibayarkan sesuai dengan jenis dan ukuran reklame. Pelanggaran terhadap peraturan dapat dikenakan sanksi berupa hukuman kurungan atau denda, dan alat reklame yang digunakan dalam pelanggaran dapat dirampas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 1983.
11 hlm beserta penjelas
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 1981
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Cara Pengambilan Sumpah/Janji Dan Pelantikan Kepala Kelurahan
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintah desa, perlu menetapkan peraturan Daerah mengenai Tata Cara Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Kepala Kelurahan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang No. 5 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 tahun 1980;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tata Cara Pengambilan Sumpah/Janji Dan Pelantikan Kepala Kelurahan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 1981.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat