Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 1998

Pajak Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek, subyek dan wa.jib pajak, dasar pengenaan dan tarip pajak, wilayah pemungutan dan cara penghitungan pajak, masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanks! administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1998
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
29 September 1998
Tanggal Pengundangan
30 Juli 1999
Tanggal Berlaku
30 Juli 1999
Sumber
LD.1999/No. 6
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 94 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
Mencabut :
  1. PERDA Kab. Rembang No. 8 Tahun 1981 tentang Pungutan Pajak Reklame

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan