Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 1981

Pungutan Pajak Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Beberapa larangan termasuk penggunaan papan gantung, papan atau kain reklame, reklame sinar, reklame berkeliling tanpa izin, serta larangan menempelkan reklame pada berbagai tempat seperti papan pengumuman, kios, rumah, warung, tembok, jembatan, pohon, pagar, bangunan, dan benda lain yang menjadi milik atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah. Ijin pembuatan reklame harus diajukan kepada Bupati Kepala Daerah, dan terdapat ketentuan pajak yang harus dibayarkan sesuai dengan jenis dan ukuran reklame. Pelanggaran terhadap peraturan dapat dikenakan sanksi berupa hukuman kurungan atau denda, dan alat reklame yang digunakan dalam pelanggaran dapat dirampas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Pungutan Pajak Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1981
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
30 September 1981
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 1981
Tanggal Berlaku
15 Agustus 1983
Sumber
LD Tahun 1981 No. 2
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 92 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Rembang No. 5 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan