Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2011

Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang jenis pajak, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral, bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, wilayah pemungutan, masa pajak dan saat terutangnya pajak, pemungutan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pengurangan dan keringanan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, kadaluwarsa penagihan pajak, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana, sengketa pajak, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
28 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
28 Januari 2011
Tanggal Berlaku
28 Januari 2011
Sumber
LD.2011/No. 2
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 25 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Rembang No. 21 Tahun 2001 tentang Pajak Pengusahaan Sarang Burung Walet
  2. PERDA Kab. Rembang No. 6 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
  3. PERDA Kab. Rembang No. 5 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame
  4. PERDA Kab. Rembang No. 4 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan

  5. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2003

  6. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2003

  7. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 9 Tahun 1998

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan