Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 1981

Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa Dan Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan daerah ini diatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dan Perangkat Desa yang meliputi Susunan Organisasi Pemerintah Desa dan Perangkat Desa, Tata Kerja Pemerintahan Desa dan Perangkat Desa, Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa Dan Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1981
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
23 Mei 1981
Tanggal Pengundangan
15 November 1981
Tanggal Berlaku
16 November 1981
Sumber
LD.1981/NO.10
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 17 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan