Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1981

Perubahan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1969 Tentang Pendirian Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan daerah ini diatur tentang Perubahan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1969 Tentang Pendirian Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah yang meliputi Kedudukan Hukum, Tempat Kedudukan dan Wilayah Kerja, Maksud dan Tujuan, Modal, Tugas dan Usaha, Direksi, Badan Pengawas dan Pengawasan, Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi, Pensiun dan Tunjangan Hari Tua, Rapat Pemegang Saham, Anggaran dan Rencana Kerja, Laporan Berkala Tentang Perhitungan Hasil Usaha dan Kegiatan Bank, Perhitungan Tahunan, Penetapan dan Penggunaan Laba, Pembubaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1981 tentang Perubahan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1969 Tentang Pendirian Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1981
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
16 April 1981
Tanggal Pengundangan
19 September 1981
Tanggal Berlaku
19 September 1981
Sumber
LD.1981/NO.80
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 16 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan