Di dalam Peraturan daerah ini diatur tentang Perubahan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1969 Tentang Pendirian Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah yang meliputi Kedudukan Hukum, Tempat Kedudukan dan Wilayah Kerja, Maksud dan Tujuan, Modal, Tugas dan Usaha, Direksi, Badan Pengawas dan Pengawasan, Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi, Pensiun dan Tunjangan Hari Tua, Rapat Pemegang Saham, Anggaran dan Rencana Kerja, Laporan Berkala Tentang Perhitungan Hasil Usaha dan Kegiatan Bank, Perhitungan Tahunan, Penetapan dan Penggunaan Laba, Pembubaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat