Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2024 NOMOR 272
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2023:
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Kepala
Daerah mengajukan Rancangan perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan
dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling
lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
B. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, TaMbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Pelayanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
TambahaN Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5155);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 201 7 ten tang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6847);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6178);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6883);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6909);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 450);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah, (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1781);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2017 Nomor 174)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2024 Nomor 270);
24. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Konawe Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2022 Nomor 265);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun
2023 Nomor 267);
PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN ANGGARAN 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2024.
1801
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 3 Tahun 2024
ORGANISASI MASYARAKAT - ORMAS - PEMBINAAN MASYARAKAT - PEMBERDAYAAN MASYARAKAT - PENGAWASAN ormas
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2024 (3): 34 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan, Pembinaan, dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan
ABSTRAK:
a. bahwa pembentukan Organisasi Kemasyarakatan sebagai perwujudan hak asasi manusia untuk berserikat dan berkumpul harus memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara guna berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk meningkatkan partisipasi Organisasi Kemasyarakatan dalam pembangunan serta meningkatkan kinerja, kemandirian, dan menjamin aktivitas Organisasi Kemasyarakatan berjalan sesuai dengan tujuan dan fungsi Organisasi Kemasyarakatan, perlu dilakukan pemberdayaan, pembinaan, dan pengawasan;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang, Pemerintah Daerah berwenang melakukan pemberdayaan, pembinaan, dan pengawasan Organisasi Kemasyarakatan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan, Pembinaan, dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 17 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2017; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 58 Tahun 2016; Permendagri Nomor 56 Tahun 2017; Permendagri Nomor 57 Tahun 2017.
Perda ini mengatur mengenai pemberdayaan, pembinaan, dan pengawasan organisasi kemasyarakatan, yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi ormas dalam pembangunan, meningkatkan kinerja dan akuntabilitas oramas, meningkatkan kemandirian dan menjaga keberlangsungan hidup ormas, dan menjamin aktivitas atau kegiatan ormas berjalan sesuai dengan tujuan dan fungsi ormas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ruang lingkup perda ini meliputi bentuk dan fungsi ormas, hak kewajiban dan larangan ormas, pemberdayaan, kerjasama, pembinaan, pengawasan, penyelesaian sengketa, pelaporan keberadaan dan kegiatan ormas, penghargaan, pembiayaan dan sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2024.
34 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa sebagai upaya penyediaan kebutuhan dasar
masyarakat akan hunian yang layak yang didukung dengan
lingkungan yang sehat dan adanya jaminan kepastian
dalam bermukim guna peningkatan serta pemerataan
kesejahteraan masyarakat di daerah dalam pencapaian
derajat tertinggi kehidupan; bahwa masyarakat di Kota Magelang membutuhkan
perumahan dan kawasan permukiman yang baik dan sehat,
sehingga Pemerintah Daerah berupaya menyediakan
kebutuhan tersebut melalui pencegahan dan peningkatan
kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh
secara terencana, terpadu, dan bertanggungjawab, serta
selaras, seimbang dan berkelanjutan dengan penggunaan
dan pemanfaatan ruang; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan arah
kebijakan dalam penyelenggaraan Perumahan dan
Kawasan Permukiman yang koordinatif dan komprehensif,
perlu dilakukan pengaturan yang ditetapkan dengan
peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Perumahan, Penyediaan, Pembangunan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan, Penyelenggaraan Kawasan Permukiman, Keterpaduan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemeliharaan dan Perbaikan, Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Penyediaan Tanah, Pemanfaatan Rumah Rusun, Kerja Sama Pemerintah Daerah dan Badan Usaha, Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Sistem Data dan Informasi, Penyelesaian Sengketa, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2024.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2020 dicabut.
67 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD Tahun 2024 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Serang
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan
bangsa Indonesia berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia serta menjawab industri
jasa keuangan yang semakin kompleks, negara telah
menghadirkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 untuk
mengembangkan dan menguatkan sektor keuangan;
bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan, maka Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018
tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat Serang perlu dilakukan penyesuaian.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan
UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah
beberapa kali terakhir dengan UU No. 6
Tahun 2023; UU No. 4 Tahun 2023; PP No. 54 Tahun 2017; Permendagri No. 94 Tahun 2017; Peraturan OJK No.
7 Tahun 2024.
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018
tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank
Perekonomian Rakyat Serang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2024.
8 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2024
RENCANA TATA RUANG WILAYAH - kabupaten kerinci - tahun 2024-2044
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2024 (3): 174 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kerinci Tahun 2024-2044
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kerinci Tahun 2024-2044.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.58 Tahun 1958; UU No.26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.6 Tahun 2023; PP No.26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 Tahun 2017; PP No.21 Tahun 2021; PP No.43 Tahun 2021; Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.11 Tahun 2021; Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.14 Tahun 2021; Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.15 Tahun 2021; Perda Provinsi Jambi No.7 Tahun 2023.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kerinci Tahun 2024-2044 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten; rencana struktur ruang wilayah kabupaten; rencana pola ruang wilayah kabupaten; kawasan strategis kabupaten; arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten; ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten; hak, kewajiban dan peran masyarakat; kelembagaan; penyelesaian sengketa; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2024.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda Kab. Kerinci No.24 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kerinci Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2012 Nomor 24), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
174 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas
Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi
Undang-Undang dan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2021;
Materi Pokok: Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023 berupa laporan keuangan memuat: a. Laporan Realisasi Anggaran, b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, c. Neraca, d. Laporan Operasional, e. Laporan Arus Kas, f. Laporan Perubahan Ekuitas, dan g. Catatan Atas Laporan Keuangan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2024.
Jumlah Halaman: 8 hlm. Penjelasan: 2 hlm. Lampiran: 832 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD.2024/NO.3, Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu Timur
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 319 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah dilakukan Penyempurnaan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran
2024 yang ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 26 Tahun 2024 tentang Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 Dan Rancangan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 17 Tahun 2003; UU No 37 Tahun 2003; Undang-lJndang No 1 Tahun 2004; Vndang-Undang No 25 Tahun 2004; UU Nornor 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 52 Tahun; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 12 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 2 Tahun 2024.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, yang selanjutnya disingkat APBD adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2024.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2024 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2024
12 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2024 (3): 76 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.9 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.35 Tahun 2014; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2024; Perpres No.25 Tahun 2021; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.12 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan Kota Layak Anak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang indikator Kota Layak Anak; penyelenggaraan Kota Layak Anak; Pra-KLA; pelaksanaan KLA; evaluasi KLA; penetapan peringkat KLA; partisipasi masyarakat; dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2024.
Pada saat Perda ini berlaku maka Perwali Kota No.9 Tahun 2020 tentang Kota Layak Anak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
76 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sawah Lunto Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KOTA SAWAHLUNTO TAHUN 2024 NOMOR 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu) menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023
APBD tahun anggaran 2024 semula sebesar Rp 702.899.800.235,00 (tujuh
ratus dua miliar delapan ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus
ribu) dua ratus tiga puluh lima_ rupiah) oberkurang sebesar Rp38.865.405.380,00 (tiga puluh delapan miliar delapan ratus enam puluh
lima juta empat ratus lima ribu tiga ratus delapan puluh rupiah) sehingga menjadi Rp664.034.394.855,00 (enam ratus enam puluh empat miliar tiga puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. Pendapatan Daerah, dengan uraian sebagai berikut: 1. semula sebesar Rp635.325.458.057,00 (enam ratus tiga puluh lima miliar
tiga ratus dua puluh lima juta empat ratus lima puluh delapan ribu lima puluh tujuh rupiah); 2. bertambah sebesar Rp7.569.779.384,36 (minus tujuh milyar lima ratus
enam puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus delapan puluh empat koma tiga puluh lima ribu sembilan ratus
sembilan puluh sembilan rupiah); dan
3. jumlah Pendapatan Daerah setelah perubahan sebesar Rp642.895.237.441,36 (enam ratus empat puluh dua miliar delapan ratus
sembilan puluh lima juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh satu koma tiga puluh enam rupiah).
Belanja Daerah, dengan uraian sebagai berikut: 1. semula sebesar Rp701.233.133.566,00 (tujuh ratus satu mihar dua ratus
tiga puluh tiga juta seratus tiga puluh tiga ribu lima ratus enam puluh
enam rupiah}; 2.berkurang sebesar Rp39.865.405.380,00 (tiga puluh sembilan miliar delapan ratus enam puluh lima juta empat ratus lima ribu tiga ratus delapan puluh rupiah); dan 3.jumlah belanja daerah setelah perubahan sebesar Rp661.367.728.186,00
(enam ratus enam puluh satu miliar tiga ratus enam puluh tujuh juta
tujuh ratus dua puluh delapan ribu seratus delapan puluh enam rupiah).
. Pembiayaan Daerah, terdiri atas: 1. penerimaan pembiayaan, dengan rincian sebagai berikut: a. semula sebesar Rp67.574.342.178,00 (enam puluh tujuh miliar lima
ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus empat puluh dua ribu seratus
tujuh puluh delapan rupiah); b. berkurang sebesar Rp46.435.184.764,36 (empat puluh enam miliar empat ratus tiga puluh lima juta seratus delapan puluh empat ribu
tujuh ratus enam puluh empat koma tiga puluh enam rupiah); dan
c.jumlah penerimaan pembiayaan’ setelah perubahan _—
sebesar Rp21.139.157.413,64 (dua puluh satu miliar seratus tiga puluh
sembilan juta seratus lima puluh tujuh ribu empat ratus tiga belas koma enam puluh empat rupiah). 2. pengeluaran pembiayaan, dengan rincian sebagai berikut: a.semula sebesar Rp1.666.666.669,00 (satu miliar enam ratus enam
puluh enam juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam
puluh sembilan rupiah); b. bertambah sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); dan
c.jumlah pengeluaran pembiayaan’ setelah perubahan sebesar Rp2.666.666.669,00 (dua miliar enam ratus enam puluh enam juta
enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh sembilan
rupiah );
3.jumlah pembiayaan neto setelah perubahan sebesar Rp18.472.490.744,64
(delapan belas miliar empat ratus tujuh puluh dua juta empat ratus
sembilan puluh ribu tujuh ratus empat puluh empat koma enam puluh
empat rupiah); dan
4. sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan sebesar RpO,00 (nol rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2024.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan untuk tujuan nasional sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Banjarbaru;
b. bahwa dalam rangka mencapai keberhasilan pembangunan pertanian dan perikanan di Kota Banjarbaru dan berkontribusi bagi kelangsungan pemenuhan kebutuhan pangan perlu memberikan upaya perlindungan dan pemberdayaan yang sistematis dan berkelanjutan pada bidang Pertanian, Peternakan dan Perikanan;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan Pertanian, Peternakan, dan Perikanan dan dalam rangka melindungi serta meningkatkan kualitas sumber daya hewan untuk penyediaan pangan yang aman, sehat, utuh, dan halal, perlu landasan hukum bagi penyelanggaraan Ketahanan Pangan, Pertanian, dan perikanan di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penye
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 19 tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Menteri 11/PERMENTAN/KN/4/2018; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2023;
PENYELENGGARAAN KETAHANAN PANGAN, PERTANIAN DAN PERIKANAN dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; KETAHANAN PANGAN; PERTANIAN DAN PERKEBUNAN; JENIS USAHA PETERNAKAN DAN SKALA USAHA TERTENTU; PERENCANAAN PENYELENGGARAAN PERIKANAN; PENYULUHAN; KERJA SAMA; PENDANAAN; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2024.
73 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat