Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan Kota Layak Anak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang indikator Kota Layak Anak; penyelenggaraan Kota Layak Anak; Pra-KLA; pelaksanaan KLA; evaluasi KLA; penetapan peringkat KLA; partisipasi masyarakat; dan pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat