Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kerinci Tahun 2024-2044 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten; rencana struktur ruang wilayah kabupaten; rencana pola ruang wilayah kabupaten; kawasan strategis kabupaten; arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten; ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten; hak, kewajiban dan peran masyarakat; kelembagaan; penyelesaian sengketa; penyidikan; dan ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat