Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 24 Tahun 2012

RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN KERINCI TAHUN 2012-2032

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kerinci Tahun 2012-2032, meliputi: tujuan, kebijakan dan strategi; rencana struktur ruang; rencana pola ruang; penetapan kawasan strategis; arahan pemanfaatan ruang; ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang; hak, kewajiban dan peran masyarakat; kelembagaan; ketentuan lain-lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 24 Tahun 2012 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN KERINCI TAHUN 2012-2032
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kerinci
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Siulak
Tanggal Penetapan
08 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
10 Desember 2012
Tanggal Berlaku
10 Desember 2012
Sumber
LD.2012/NO.24
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kerinci
Bidang
Halaman ini telah diakses 2661 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kab. Kerinci No. 3 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kerinci Tahun 2024-2044

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan