Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Perumahan, Penyediaan, Pembangunan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan, Penyelenggaraan Kawasan Permukiman, Keterpaduan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemeliharaan dan Perbaikan, Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Penyediaan Tanah, Pemanfaatan Rumah Rusun, Kerja Sama Pemerintah Daerah dan Badan Usaha, Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Sistem Data dan Informasi, Penyelesaian Sengketa, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat