Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2024

Perumahan dan Kawasan Permukiman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Perumahan, Penyediaan, Pembangunan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan, Penyelenggaraan Kawasan Permukiman, Keterpaduan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemeliharaan dan Perbaikan, Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Penyediaan Tanah, Pemanfaatan Rumah Rusun, Kerja Sama Pemerintah Daerah dan Badan Usaha, Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Sistem Data dan Informasi, Penyelesaian Sengketa, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
T.E.U.
Indonesia, Kota Magelang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Magelang
Tanggal Penetapan
17 April 2024
Tanggal Pengundangan
17 April 2024
Tanggal Berlaku
17 April 2024
Sumber
LD.2024/No.3
Subjek
PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Magelang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 45 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2020

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan